Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Alat kelengkapan dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, belum utuh. Sampai saat ini, pengisian kursi pimpinan wakil rakyat itu juga belum final.

Diketahui, dari hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari 2024 kemarin, terdapat empat partai politik (Parpol) yang memiliki hak untuk mengusulkan pimpinan definitif. Secara berurutan, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PDI Perjuangan, Gerindra dan NasDem.

Ketua Sementara DPRD Jepara, Agus Sutisna menyampaikan, sejauh ini baru Gerindra dan NasDem yang sudah mengirimkan nama calon pimpinan DPRD. Hanya saja, politisi PPP itu enggan menyebutkan nama yang diusulkan dua partai itu.

’’PPP dan PDIP belum mengirimkan nama,’’ kata Agus, Sabtu (28/9/2024).

Untuk itu, lanjut Agus, muncul rencana akan ada dua kali pelantikan pimpinan dewan. Terutama bila sampai tanggal 4 Oktober 2024 mendatang, surat rekomendasi pimpinan definitif belum semuanya diterima.

Agus berharap surat rekomendasi pimpinan definitif dari PPP dan PDIP bisa segera turun akhir September. Dengan begitu, awal Oktober, empat surat rekomendasi bisa segera dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan SK Pimpinan Definitif DRPD Jepara dari Gubernur.

’’Namun jika sampai awal Oktober kita belum menerima seluruh surat rekomendasi, maka dua yang sudah ada sesuai hasil rapat dengan pimpinan fraksi maka akan kami usulkan dulu untuk mendapat SK dari Gubernur,’’ ujarnya.

Rencana tersebut juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/3434/SJ tentang pelaksanaan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota masa jabatan 2024-2029.

Dalam poin E nomor 4 tentang pengusulan pimpinan definitif disebutkan, pimpinan sementara DPRD bisa memproses usulan calon pimpinan definitif tanpa menunggu semua Parpol yang memiliki hak mengusulkan pimpinan definitif.

Dengan ketentuan, minimal sudah ada usulan satu unsur calon pimpinan definitif. Kemudian usulan calon pimpinan definitif lainnya bisa diusulkan setelahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

’’Namun harapan kami tentu tidak seperti itu. Artinya akan lebih mudah jika dilakukan bersamaan dalam mekanisme pelantikannya dan tentu pelaksanaan pelantikan satu kali lebih hemat daripada dua kali,’’ pungkasnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler