Warga Bandungharjo Jepara Tolak Tambang Pasir Laut
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 1 Oktober 2024 16:53:00
Murianews, Jepara – Rencana penambangan pasir laut di perairan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah kembali berdatangan. Kali ini, datang dari warga Desa Bandungharjo, Kecamatan Donorojo.
Mereka terang-terangan menolak rencana penambangan pasir laut itu. Aktivitas itu dikhawatirkan banyak pihak berdampak negatif.
Apalagi, terdapat luka mendalam yang masih membekas di masyarakat akibat penambangan pasir laut atau pasir besi di Desa Bandungharjo pada 2012 silam. Salah satunya Sugeng Haryanto.
Saat itu, ada lima belas warga penolak tambang dinyatakan bersalah secara hukum karena merusak alat berat milik penambang.
’’Tahun 2012 itu sangat luka mendalam sekali. Karena saat itu dalam pergerakan kami, kami dikriminalisasi. Lima belas orang dinyatakan bersalah. Sedangkan dari pihak perusahaan tidak diproses. Artinya itu ada kebijakan yang tidak pro kepada rakyat,’’ kata Sugeng saat ditemui Murianews.com, di Hotel D’Season Bandengan, Jepara, Selasa (1/10/2024).
Sugeng mengatakan, sejak berhentinya aktivitas penambangan pasir besi pada 2012 itu, dampak kerusakan alam masih terjadi dan belum bisa teratasi hingga kini.
Dari sekitar garis pantai sepanjang dua kilometer di Desa Bandungharjo, setidaknya ada tanah pertanian warga yang terkena abrasi seluas 50 meter. Ada banyak petak sawah bersertipikat resmi milik rakyat yang hilang.
Sementara bagi para nelayan, kondisi perairan yang rusak mengakibatkan ekosistem menjadi terganggu. Akibatnya, para nelayan terpaksa melaut lebih jauh untuk mendapatkan ikan.
Sugeng juga menyebutkan, dampak dari pengerukan pasir besi kala itu juga membuat permukiman dan tambak terkena abrasi.
’’Untuk kami menyatakan sikap menolak keras. Kami memikirkan nasib anak cucu kami di masa depan,’’ ucap nelayan tardisional itu.
Diketahui, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, telah memantik kontroversi kebijakan ekspor pasir laut yang kembali dibuka 2024 ini.
Merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 16 Tahun 2024 tersebut, KKP mengalokasikan 7 wilayah perairan pesisir untuk dikeruk atau ditambang pasir lautnya.
Total volume, 17.658.472.714,44 meter kubik dan total luasan 5.886.157.571,48 meter persegi atau sekitar ± 588.615,76 ha. Ketujuh lokasi ditetapkannya penambangan atau pengerukan pasir laut dengan dalih pengelolaan hasil sedimentasi.
Dari tujuh wilayah itu, satu di antaranya yakni di perairan Kabupaten Jepara. Wilayah Bumi Kartini masuk dalam peta lokasi prioritas perairan di sekitar Kabupaten Demak.
Luasnya mencapai 574.384.627,45 meter persegi. Dengan potensi pasir laut yang akan dikeruk sebanyak 1,7 miliar kubik.
Adapun perairan di Jepara yang terdapat potensi pasir yaitu di wilayah Desa Balong Kecamatan Kembang, Desa Bumiharjo Kecamatan Keling dan Desa Bandungharjo.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Sugeng langsung bergerak mengonsolidasikan simpul-simpul nelayan dan warga Desa Bandungharjo. Bukan hanya itu, dia juga berkonsolidasi dengan masyarakat desa-desa tetangga untuk menggalang kekuatan untuk menolak tambang pasir laut.
’’Kami harap rencana tersebut tidak terealisasi. Kami harap pemerintah mengkaji ulang kebijakan yang justru berdampak negatif terhadap alam dan rakyat kecil itu,’’ pungkas Sugeng.
Editor: Zulkifli Fahmi



