Pilkada Jepara 2024
Baliho Bakal Calon Pilkada 2024 di Jepara Tak Kunjung Ditertibkan
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 3 Oktober 2024 14:32:00
Murianews, Jepara – Sejumlah baliho bakal calon yang gagal mencalonkan diri di Pilkada 2024 tak kunjung ditertibkan. Baliho-baliho itu masih bertebaran di ruang publik Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Pantauan Murianews.com, Kamis (3/10/2024), baliho-baliho bakal calon bupati maupun calon gubernur masih terpajang di sepanjang jalan Jepara-Bangsri. Baik itu yang terpasang di papan baliho resmi maupun liar.
Padahal, masa kampanye telah berjalan 13 hari. Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko mengatakan, sudah dua hari ini pihaknya menginventarisasi baliho-baliho itu.
Baik baliho milik bakal calon yang gagal nyalon, maupun calon yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) namun belum sesuai dengan aturan pasca penetapan.
’’Kami baru menginventarisir. Belum bisa dipastikan kapan selesainya,’’ kata Sujiantoko kepada Murianews.com.
Menurut Sujiantoko, baliho-baliho bakal calon yang gagal nyalon itu tidak masuk kategori obyek aturan Pilkada. Baliho-baliho itu pun statusnya disamakan dengan reklame biasa.
Regulasi yang berlaku yakni, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Artinya, penertibannya diserahkan kepada Satpol PP Jepara.
Diketahui, untuk Pilkada Jepara, KPU menetapkan dua pasangan calon. Nomor urut 1 Nuruddin Amin-Mochammad Iqbal (Gus Nung-Iqbal Bejeu). Serta nomor urut 2, Witiarso Utomo-Muhammad Ibnu Hajar (Wiwit-Hajar).
Pantauan Murianews.com, setelah pengundian nomor urut sampai saat ini, baru Wiwit-Hajar yang memasang baliho baru. Lengkap dengan nomor urut. Sedangkan Gus Nung-Iqbal Bejeu masih memajang baliho lama.
Sujiantoko berharap paslon memedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara nomor 1187 Tahun 2024 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Tahun 2024.
’’Kami harap kontestan bisa tertib dalam memasang baliho atau APK,’’ tandas Sujiantoko.
Editor: Zulkifli Fahmi



