Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Jumlah pelamar pengawas TPS di Kabupaten Jeparam, Jawa Tengah masih belum terpenuhi. Padahal, batas akhir pendaftaran telah terlewati, yakni Sabtu (28/9/02024).

Dari 16 kecamatan, hanya Kecamatan Nalumsari yang sudah terpenuhi jumlahnya. Bawaslu Jepara pun memperpanjang masa pendaftaran pengawas TPS di kecamatan yang belum memenuhi kuota sesuai ketentuan.

Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko mengatakan, hingga batas akhir pendaftaran, jumlah pendaftar PTPS di Jepara baru mencapai 2.268 orang. Angka ini belum memenuhi dua kali lipat jumlah kebutuhan yang seharusnya 3.486 orang.

’’Perpanjangan dilakukan karena jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali lipat dari kebutuhan setiap desa/kelurahan,’’ ujar Sujiantoko, Senin (30/9/2024).

Sujiantoko menambahkan, persyaratan usia pendaftar juga sedikit dilonggarkan dalam masa perpanjangan ini. Salah satunya, Bawaslu membuka membuka peluang bagi warga Jepara berusia 17 tahun untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS.

Sujiantoko menjelaskan, semua desa di Kecamatan Bangsri, Batealit, Tahunan, Pakis Aji, Kalinyamatan, Mlonggo, Pecangaan, Kembang, Mayong, dan Jepara masih belum terpenuhi, sehingga harus diperpanjang.

Sementara di Kecamatan Keling, hanya Desa Watuaji yang tidak dilakukan perpanjangan. Kemudian, di Kecamatan Karimunjawa, hanya Desa Karimunjawa dan Kemujan yang dilakukan perpanjangan.

Di Kecamatan Donorojo, hanya Desa Banyumanis yang tidak dilakukan perpanjangan pendaftaran Pengawas TPS. Lalu, di Kecamatan Kedung, selain Desa Tanggul Tlare dan sembilan desa di Kecamatan Welahan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran.

’’Mayoritas kecamatan memperpanjang pendaftaran PTPS (Pengawas TPS),’’ ujar Sujiantoko.

Sujiantoko menambahkan, masyarakat Kabupaten Jepara dapat memantau informasi terkait jumlah pendaftar dan kebutuhan tambahan PTPS di masing-masing kecamatan melalui akun media sosial Panwas Kecamatan.

Pengumuman resmi mengenai perpanjangan pendaftaran ini akan disebarluaskan mulai hari ini, Minggu (29/9) hingga 1 Oktober 2024.

’’Kami mengimbau masyarakat untuk aktif mencari informasi melalui media sosial Panwas Kecamatan. Dengan begitu, mereka dapat mengetahui persyaratan lengkap dan prosedur pendaftaran,’’ ajak Sujiantoko.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler