Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Pendaftar Pengawas TPS di Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah masih kurang. Dari 19 kecamatan, ada 5 kecamatan yang jumlah pendaftarnya belum penuhi kuota.

Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti mengatakan, jumlah pendaftar harus dua kali lipat dari kebutuhan di setiap TPS. Karena setiap TPS jatahnya satu orang, maka setidaknya harus ada dua orang pendaftar.

’’Total kan ada 2142 TPS, kalau dua kali kebutuhan tingkat kabupaten sebenarnya sudah terpenuhi, karena hingga sekarang sudah ada 4286 pelamar. Tapi karena per TPS, masih ada beberapa kecamatan yang kurang," katanya, Kamis (26/9/2024).

Dari catatan Bawaslu Grobogan, ada lima kecamatan yang masih kurang, yakni Kecamatan Karangrayung, Ngaringan, Grobogan, Purwodadi, dan Godong.

Meski demikian, Fitri optimis di dua hari masa sisa pendaftaran, seluruhnya akan terisi. Dia mengatakan, pihaknya pun telah gencar melakukan sosialisasi ke semua desa.

’’Kami sudah terus melakukan sosialisasi agar seluruh TPS terdapat minimal dua pendaftar. Insyaallah besok atau maksimal hari terakhir pendaftaran, semua sudah terpenuhi,’’ imbuhnya.

Untuk diketahui, pendaftaran Pengawas TPS dibuka pada 12 September 2024 lalu dan ditutup 28 September 2024 lusa. Apabila memang sampai akhir penutupan pendaftaran jumlah pendaftar belum sesuai persyaratan, Bawaslu Grobogan pun akan membuka pendaftaran gelombang kedua.

’’Kalau memang masih kurang ya terpaksa kita buka gelombang dua. Tapi insyallah terisi semua, tidak sampai buka gelombang dua,’’ ujarnya.

Fitri menambahkan, selain harus ada dua pelamar di tiap TPS, juga mesti ada setidaknya satu pelamar perempuan di tiap desa. Namun, untuk persyaratan tersebut semua desa dan kelurahan sudah terpenuhi.

’’Tiap desa, paling sedikit harus ada satu pelamar perempuan. Tapi kalau untuk syarat ini sudah aman,’’ katanya.

Untuk diketahui, honor bagi pengawas TPS untuk Pilkada Grobogan 2024 yakni Rp 800 ribu. Pengawas TPS memiliki masa kerja satu bulan, dimulai beberapa pekan sebelum pencoblosan.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler