Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara — Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jepara (Bawaslu Jepara), Jawa Tengah, ’menyemprit’ dua petinggi atau kepala desa (Kades Jepara). Musababnya, mereka diduga tidak netral dalam Pilkada 2024 ini.

Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko menyebutkan, dua kades itu adalah Hartoyo, kades Bungu, Kecamatan Mayong dan Joko Prakoso, Kades Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan. Kedua kades itu diduga melakukan pelanggaran netralitas karena mendukung salah satu pasangan calon (paslon) gubernur Jawa Tengah.

Dukungan itu diunggah Hartoyo pada akun TikTok pribadinya. Saat ini video tersebut sudah dihapus. Namun Bawaslu Jepara masih menyimpan unduhan video tersebut.

"Perkara ini berawal dari informasi awal. Kades itu membuat video dukungan kepada salah satu calon gubernur Jawa Tengah," jelas Sujiantoko, Sabtu (5/10/2024).

Sujiantoko sudah beberapa kali melayangkan surat pemanggilan, mereka dijadwalkan datang ke Bawaslu pada 26 September dan 1 Oktober 2024. Namun keduanya tak mengindahkan surat tersebut. Sehingga, Bawaslu Jepara mendatangi langsung kedua kades tersebut.

Menurut Bawaslu Jepara, kedua kades tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Dalam undang-undang tersebut, kades dilarang terlibat politik praktis. Selain itu, kades juga dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye Pemilu atau Pilkada.

Untuk itu, Bawaslu menyerahkan hasil kajiannya kepada Pemkab Jepara. Tindak lanjutnya diserahkan kepada pihak Pemkab Jepara.

"Dalam hal ini pak bupati akan menindaklanjuti pelanggaran netralitas tersebut," jelas Sujiantoko.

Sebelumnya, Bawaslu Jepara juga sudah mengusut dua perkara pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Menurut Bawaslu, para ASN tersebut telah mendukung dan berpihak kepada Witiarso Utomo, calon bupati Jepara nomor urut 2, di Pilkada Jepara 2024.

Sujiantoko berharap agar para ASN dan pejabat pemerintah senantiasa menjaga netralitasnya. Sebab jika melanggar, akan ada sanksi-sanksi tegas yang menanti.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler