Kamis, 20 November 2025

Karena itulah dia menekankan agar semua ASN Jepara selalu menjunjung tinggi netralitas dan mengedepankan profesionalisme. ASN yang menjunjung netralitas akan aman dari sanksi akibat keberpihakan dalam Pilkada.

Sementara berbagai up grade kompetensi yang diberikan pemerintah kepada ASN, harus dijadikan sebagai “faktor penawar” bagi siapa pun yang terpilih menjadi kepala daerah. Supaya tetap menggunakan ASN profesional.

Terpisah, Ketua Bawaslu Sujiantoko mengatakan, dalam konteks norma hukum, netralitas ASN tidak harus dibuktikan sampai di ranah materiil, tapi cukup formil. Sehingga kalau tidak netral, tak perlu pembuktian materiil pada out put menguntungkan dari sisi hasil kepada calon tertentu.

“Karena di ranah formil, sehingga kalau sudah bersikap mengarah pada keberpihakan, maka itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran netralitas,” kata Sujiantoko.

Bawaslu akan bertindak tegas sesuai ketentuan. Jika pelanggaran itu masuk ranah pidana, akan menggunakan Undang-Undang Pilkada dan ditangani di sentra Gakumdu. Sedangkan kalau masih berada dalam ranah UU ASN, penanganannya akan dikembalikan kepada lembaga dan pejabat yang berwenang.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler