Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara — Seorang karyawan pabrik di Jepara, Jawa Tengah, diringkus Satresnarkoba Polres Jepara. Karyawn ini kedapatan jualan pil koplo kepada teman-temannya.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyebutkan, karyawan pabrik terbut berinisial FR. Pria berusia 24 tahun itu merupakan warga RT 6 RW 2, Desa Batealit, Kecamatan Batealit.

FR diringkus Satresnarkoba Polres Jepara di sebuah warung nasi kucing di Kecamatan Batealit (11/10/2024). Sebelumnya, sekitar pukul 22.00 WIB, Polisi mendapat info bahwa FR sedang membawa pil koplo jenis Y atau Yolam yang siap edar.

"Satresnarkoba langsung meringkus pelaku dan membawa ke rumahnya," kata Wahyu, Senin (14/10/2024).

Dari rumah FR, lanjut Wahyu, Polisi mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berisi 23 butir. Serta 5 butir yang disimpan di saku celana. Tak hanya itu, ikut disita juga satu cepuk plastik berisi 819 butir yang disimpan di rumahnya.

Polisi juga mengamankan uang Rp 128 ribu dari tersangka. Uang tersebut diduga didapatkan dari hasil jual beli pil koplo.

"Pelaku mengaku, pil tersebut merupakan sisa penjualan atau sisa yang diedarkan kepada teman-temannya," ungkap Wahyu.

FR mengaku baru dua bulan melakoni bisnis berjualan pil koplo. Dia mendapatkan pil koplo dari seseorang di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Satu Cepuk....

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler