Kamis, 20 November 2025

Edy mengatakan bahwa sesuai aturan, modal yang sudah diserahkan kepada bank Jepara Artha tidak bisa ditarik dalam kondisi apapun. Pihaknya juga memastikan bahwa modal tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Edy menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa melakukan upaya gugatan pidana. Karena yang bisa mempidanakan adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kita tidak bisa menggugat secara pidana. Jadi harapannya cuma pada hasil sidang perdata itu saja,” jelas Edy.

Diberitakan sebelumnya, kasus Bank Jepara Artha sudah memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif ini.

Lima tersangka kasus Bank Jepara Artha itu adalah JH, IN, AN, AS, dan MIA. Informasi yang diterima Murianews.com, dua orang merupakan pimpinan, dua orang lainnya sebagai kepala bagian dan satu tersangka lain merupakan debitur dari luar kota.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler