Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Salah satu tersangka kasus korupsi dugaan kredit fiktif PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda), JH mengaku tak ikut menikmati uang korupsi yang disangkakan kepada dirinya.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum JH, Bing Yusuf, Senin (15/10/2024) saat ditemui Murianews.com di Pengadilan Negeri Kelas IB Jepara. Menurutnya, uang kredit Bank Jepara Artha tersebut mengalir kepada para debitur.

"Yang jelas satu hal, JH tidak menikmati uang hasil dari pencairan tersebut. Yang menikmati kan para debitur-debiturnya. Seharusnya mereka juga yang diperiksa. Kalau memang ada yang tidak benar di situ, maka mereka juga harus ditetapkan menjadi tersangka," kata Bing Yusuf.

Dalam perjalanannya, terdapat lebih dari 39 debitur yang agunannya bermasalah. Rata-rata mereka dari luar Kabupaten Jepara. Seperti Semarang, Yogyakarta, Klaten, Solo dan Sleman.

Sebelumnya, JH telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama empat orang lainnya yakni IN, AN, AS dan MIA dalam kasus Bank Jepara Artha. Diduga kuat, MIA adalah debitur asal Kabupaten Klaten.

Bing Yusuf menyebut, beberapa bukti kuat telah pihaknya siapkan untuk membenarkan klaim bahwa JH tidak menikmati hasil korupsi. Harapannya, bukti itu bisa menyelamatkan kliennya di kasus Bank Jepara Artha ini.

"Tentunya ada (bukti) dan itu waktu pemeriksaan di KPK kita sudah bawa," ujar dia.

Setelah Penetapan......

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler