Kasus ini bermula ketika terciumnya isu kebangkrutan pada 14 Desember 2023 lalu. Dugaan kredit bermasalah dan macet terendus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masalahnya, ada 35 debitur yang persyaratan jaminannya bermasalah. Terdapat sekitar 80 bidang agunan yang proses balik nama dan jual beli ke nama debitur tersebut belum selesai. Selain itu, plafon kredit tersebut dianggap besar oleh OJK dan mengkhawatirkan.
Akibatnya, para nasabah berbondong-bondong menarik simpanannya. Saking masifnya, Bank Jepara Artha hanya sanggup melayani penarikan sebesar Rp 500 ribu per hari, per rekening.
Saat kondisinya semakin kacau, jajaran direksi dinonaktifkan (4/1/2024). Mereka adalah Jhendik Handoko selaku direktur utama, Direktur Bisnis dan Operasional Iwan Nur Susetyo dan seorang pejabat eksekutif, Nasir.
Kekacauan semakin tak terbendung, menyebabkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan OJK turun gunung. Kedua lembaga itu melakukan assesment dan uji tuntas pada Bank Jepara Artha.
Kemudian, Pemkab Jepara (8/4/2024) menggugat secara perdata direksi dan komisaris Bank Jepara Artha ke Pengadilan Negeri Jepara.
Dalam persidangan itu, terungkap kerugian Bank Jepara Artha menembus Rp 352,4 miliar. Itu akumulasi dari kredit-kredit bermasalah. Sampai saat ini (12/10/2024), kasus masih bergulir di pengadilan.
Sebulan setelahnya (21/5/2024), OJK mencabut izin usaha Bank Jepara Artha. Bank Jepara Artha dilarang melakukan aktivitas apapun selain atas perintah OJK atau LPS.
Murianews, Jepara – Perjalanan kasus dugaan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) akhirnya sampai di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini menjadi babak baru bagi bank milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah itu.
Kasus ini bermula ketika terciumnya isu kebangkrutan pada 14 Desember 2023 lalu. Dugaan kredit bermasalah dan macet terendus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masalahnya, ada 35 debitur yang persyaratan jaminannya bermasalah. Terdapat sekitar 80 bidang agunan yang proses balik nama dan jual beli ke nama debitur tersebut belum selesai. Selain itu, plafon kredit tersebut dianggap besar oleh OJK dan mengkhawatirkan.
Akibatnya, para nasabah berbondong-bondong menarik simpanannya. Saking masifnya, Bank Jepara Artha hanya sanggup melayani penarikan sebesar Rp 500 ribu per hari, per rekening.
Saat kondisinya semakin kacau, jajaran direksi dinonaktifkan (4/1/2024). Mereka adalah Jhendik Handoko selaku direktur utama, Direktur Bisnis dan Operasional Iwan Nur Susetyo dan seorang pejabat eksekutif, Nasir.
Kekacauan semakin tak terbendung, menyebabkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan OJK turun gunung. Kedua lembaga itu melakukan assesment dan uji tuntas pada Bank Jepara Artha.
Kemudian, Pemkab Jepara (8/4/2024) menggugat secara perdata direksi dan komisaris Bank Jepara Artha ke Pengadilan Negeri Jepara.
Dalam persidangan itu, terungkap kerugian Bank Jepara Artha menembus Rp 352,4 miliar. Itu akumulasi dari kredit-kredit bermasalah. Sampai saat ini (12/10/2024), kasus masih bergulir di pengadilan.
Sebulan setelahnya (21/5/2024), OJK mencabut izin usaha Bank Jepara Artha. Bank Jepara Artha dilarang melakukan aktivitas apapun selain atas perintah OJK atau LPS.
LPS Menjamin......
LPS menjamin simpanan para nasabah. Nasabah dengan simpanan maksimal Rp 2 miliar dilayani pencairannya di Bank Rakyat Indonesia (BRI) selama 90 hari.
Dalam keterangannya, juru bicara KPK, Tessa Mahardika (8/10/2024), mengungkapkan bahwa KPK sebenarnya sudah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha Bank Jepara Artha pada 2022-2024. Penyidikan itu dimulai pada 24 September 2024.
"Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut," ujar Tessa.
Tessa menyebut ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Kemudian pada 26 September 2024, lanjut Tessa, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap lima orang tersangka itu.
Editor: Budi Santoso