Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Perjalanan kasus dugaan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) akhirnya sampai di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini menjadi babak baru bagi bank milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah itu.

Kasus ini bermula ketika terciumnya isu kebangkrutan pada 14 Desember 2023 lalu. Dugaan kredit bermasalah dan macet terendus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masalahnya, ada 35 debitur yang persyaratan jaminannya bermasalah. Terdapat sekitar 80 bidang agunan yang proses balik nama dan jual beli ke nama debitur tersebut belum selesai. Selain itu, plafon kredit tersebut dianggap besar oleh OJK dan mengkhawatirkan.

Akibatnya, para nasabah berbondong-bondong menarik simpanannya. Saking masifnya, Bank Jepara Artha hanya sanggup melayani penarikan sebesar Rp 500 ribu per hari, per rekening.

Saat kondisinya semakin kacau, jajaran direksi dinonaktifkan (4/1/2024). Mereka adalah Jhendik Handoko selaku direktur utama, Direktur Bisnis dan Operasional Iwan Nur Susetyo dan seorang pejabat eksekutif, Nasir.

Kekacauan semakin tak terbendung, menyebabkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan OJK turun gunung. Kedua lembaga itu melakukan assesment dan uji tuntas pada Bank Jepara Artha.

Kemudian, Pemkab Jepara (8/4/2024) menggugat secara perdata direksi dan komisaris Bank Jepara Artha ke Pengadilan Negeri Jepara.

Dalam persidangan itu, terungkap kerugian Bank Jepara Artha menembus Rp 352,4 miliar. Itu akumulasi dari kredit-kredit bermasalah. Sampai saat ini (12/10/2024), kasus masih bergulir di pengadilan.

Sebulan setelahnya (21/5/2024), OJK mencabut izin usaha Bank Jepara Artha. Bank Jepara Artha dilarang melakukan aktivitas apapun selain atas perintah OJK atau LPS.

LPS Menjamin......

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler