Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Lima tersangka dugaan korupsi dalam kasus kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) PT Bank Jepara Artha belum ditahan. Kelimanya saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan masih berada di rumah.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang dalam kasus tersebut. Kelimanya yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA. Berdasarkan keterangan sumber Murianews.com dari unsur pemerintahan, JH dan IN diketahui sebagai mantan direktur dengan posisi berbeda.

Keduanya sudah dinonaktifkan sebelum Bank Jepara Artha diambil alih LPS. Kemudian AN dan AS diketahui sebagai kepala bagian di Bank Jepara Artha. Dan MIA adalah debitur asal luar kota yang dikabarkan aktif di salah satu partai politik.

Hendra Wijaya, kuasa hukum JH membenarkan jika kliennya JH sudah menyandang status tersangka. Ia pun mengaku, kliennya kooperatif dengan KPK.

”Sekarang posisinya (JH) masih di rumahnya. Beliau kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” ujar Hendra.

Sebagai kuasa hukum, sementara ini pihaknya hanya bersikap normatif. Pihaknya mengikuti setiap proses penyidikan yang masih berjalan di komisi antirasuah itu.

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler