Kamis, 20 November 2025

Diketahui, kasus dugaan kredit fiktif pada Bank Jepara Artha itu menguap pada pertengahan Desember 2023 lalu. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IB Jepara, terungkap bahwa kerugian atas kredit fiktif itu mencapai Rp 352,4 miliar.

Sidang perdata itu merupakan gugatan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Gugatan itu terutama menyasar pada tiga orang yang sudah dinonaktifkan pada awal Januari 2024 lalu.

Ketiganya yakni Direktur Utama, Jhendik Handoko, Direktur Bisnis dan Operasional Iwan Nur Susetyo dan seorang pejabat eksekutif, Ahmad Nasir.

Pihak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah menanggung kredit atau simpanan para nasabah. Saat ini proses pencairan masih berlangsung.

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler