Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Lima tersangka dugaan korupsi dalam kasus kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) PT Bank Jepara Artha belum ditahan. Kelimanya saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan masih berada di rumah.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang dalam kasus tersebut. Kelimanya yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA. Berdasarkan keterangan sumber Murianews.com dari unsur pemerintahan, JH dan IN diketahui sebagai mantan direktur dengan posisi berbeda.

Keduanya sudah dinonaktifkan sebelum Bank Jepara Artha diambil alih LPS. Kemudian AN dan AS diketahui sebagai kepala bagian di Bank Jepara Artha. Dan MIA adalah debitur asal luar kota yang dikabarkan aktif di salah satu partai politik.

Hendra Wijaya, kuasa hukum JH membenarkan jika kliennya JH sudah menyandang status tersangka. Ia pun mengaku, kliennya kooperatif dengan KPK.

”Sekarang posisinya (JH) masih di rumahnya. Beliau kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” ujar Hendra.

Sebagai kuasa hukum, sementara ini pihaknya hanya bersikap normatif. Pihaknya mengikuti setiap proses penyidikan yang masih berjalan di komisi antirasuah itu.

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler