Menurut Hendra Wijaya, KPK mestinya tidak berhenti pada lima tersangka itu. Melainkan pejabat-pejabat penting lainnya yang berkaitan dengan proses pencairan kredit.
“Karena kan, (pencairan kredit) sebelum melewati direktur utama kan, pasti melewati direktur bisnis, direktur kepatuhan. Kenapa kok, tebang pilih? Bagian pengawasan dan komisaris juga. Kita minta KPK harus profesional,” ucap Hendra saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (9/10/2024).
Tak hanya internal Bank Jepara Artha, Hendra juga berharap agar KPK menelusuri dugaan aliran dana kredit itu kepada para debitur. Terutama debitur-debitur dari luar daerah Kabupaten Jepara.
“Harusnya pengucuran total kredit Rp 342,5 miliar itu setidak-tidaknya kan, itu dikucurkan kepada debitur-debitur semua. Berarti yang menikmati keuntungan, debitur juga menikmati. Kalau yang dijadikan tersangka hanya segelintir orang kan, tidak adil. Harus disisir semua sampai akar-akarnya,” jelas Hendra.
Murianews, Jepara – JH, salah satu tersangka dalam kasus kredit fiktif Bank Jepara Artha, melalui Kuasa hukumnya, Hendra Wijaya, meminta KPK juga memeriksa pihak-pihak lain. Sehingga kasus ini bisa dibuka secara terang.
KPK diketahui menetapkan lima orang tersangka dalam kasus kredit fiktif di Bank Jepara Artha yang mengalami kebangkrutan. Lima tersangka itu adalah JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Informasi yang diterima Murianews.com, menyebutkan dua orang diantaranya merupakan pimpinan, sementara dua orang lainnya sebagai kepala bagian dan satu tersangka lain merupakan debitur dari luar kota.
Menurut Hendra Wijaya, KPK mestinya tidak berhenti pada lima tersangka itu. Melainkan pejabat-pejabat penting lainnya yang berkaitan dengan proses pencairan kredit.
“Karena kan, (pencairan kredit) sebelum melewati direktur utama kan, pasti melewati direktur bisnis, direktur kepatuhan. Kenapa kok, tebang pilih? Bagian pengawasan dan komisaris juga. Kita minta KPK harus profesional,” ucap Hendra saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (9/10/2024).
Tak hanya internal Bank Jepara Artha, Hendra juga berharap agar KPK menelusuri dugaan aliran dana kredit itu kepada para debitur. Terutama debitur-debitur dari luar daerah Kabupaten Jepara.
“Harusnya pengucuran total kredit Rp 342,5 miliar itu setidak-tidaknya kan, itu dikucurkan kepada debitur-debitur semua. Berarti yang menikmati keuntungan, debitur juga menikmati. Kalau yang dijadikan tersangka hanya segelintir orang kan, tidak adil. Harus disisir semua sampai akar-akarnya,” jelas Hendra.
Sementara itu Pj Bupati Jepara....
Sementara itu, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta juga meminta kasus kredit fiktif di Bank Jepara Artha itu bisa dibuka secara terang benderang. Pemkab Jepara berkepentingan agar penyertaan modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Jepara (APBD Jepara), sebesar Rp 24 miliar bisa kembali.
Selain itu, yang lebih penting lagi adalah simpanan nasabah bisa kembali utuh. Pihak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah menanggung kredit atau simpanan para nasabah Bank Jepara Artha. Saat ini proses pencairan masih berlangsung.
Soal kredit fiktif yang mencuat itu, Edy sebelumnya tak percaya. Pasalnya, pihaknya rutin menerima laporan dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Tetapi berdasarkan analisa dan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), rupanya ada transaksi tak wajar berupa kredit fiktif.
“Yang penting uang masyarakat (nasabah) dikembalikan. Dan kami juga ada penyertaan modal di Bank Jepara Artha itu bisa kembali. Pokoknya harus sesuai aturan,” harap Edy Supriyanta.
Editor: Budi Santoso