Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten Jepara (Pemkab Jepara), Jawa Tengah, dihantam kasus kredit fiktif di bank miliknya, PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka.

Lima tersangka itu adalah JH, IN, AN, AS, dan MIA. Informasi yang diterima Murianews.com, dua orang merupakan pimpinan, dua orang lainnya sebagai kepala bagian dan satu tersangka lain merupakan debitur dari luar kota.

Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta mengaku baru tahu informasi itu dari pemberitaan media massa. Pihaknya mengaku tahu sebagian proses penyelidikan yang dilakukan KPK. Itu sekitar pada bulan Agustus 2024 lalu.

“Ada staf yang menangani ditanya (KPK). Hanya sebagai pertanyaan. Saya tidak tahu (detail pertanyaan KPK). Hanya prosedur saja,” jelas Edy saat ditemui Murianews.com di Gedung Bank Jepara Artha, Rabu (9/10/2024).

Diketahui, kasus dugaan kredit fiktif pada Bank Jepara Artha itu menguap pada pertengahan Desember 2023 lalu. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IB Jepara, terungkap bahwa kerugian atas kredit fiktif itu mencapai Rp 352,4 miliar.

Sidang perdata itu merupakan gugatan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Gugatan itu terutama menyasar pada tiga orang yang sudah dinonaktifkan pada awal Januari 2024 lalu. Yakni Direktur Utama, Jhendik Handoko, Direktur Bisnis dan Operasional Iwan Nur Susetyo dan seorang pejabat eksekutif, Ahmad Nasir.

Soal profil tersangka, Edy menyebut sebagian nama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sama dengan nama yang Pemkab Jepara gugat tersebut.

“Sebagian ada (nama yang digugat perdata yang menjadi tersangka KPK),” ujar Edy.

Pihaknya berharap agar kasus ini berjalan sesuai prosedur dan aturan yang ada. Pihaknya berharap siapun yang terlibat harus diusut.

Editor: Budi Santoso

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler