Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Lima tersangka dugaan korupsi Bank Jepara Artha dicegah ke luar negeri. Kelimanya yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Mereka dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak surat pencegahan diterbitkan pada 26 September 2024.

Mereka dilarang ke luar negeri karena KPK membutuhkan keterangan dari lima orang tersebut, terkait dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha.

’’KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 5 (lima) orang,’’ kata Juru bicara KPK Tessa Mahardika.

Tessa menagtakan, kasus tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha Bank Jepara Artha terjadi pada kurun waktu 2022-2024.

KPK telah menyidik kasus tersebut sejak 24 September 2024 lalu. Lima orang pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

’’Dan telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka,’’ tambahnya.

Tessa mengatakan proses penyidikan tengah berjalan, sehingga nama dan jabatan para tersangka belum bisa disampaikan.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler