Rabu, 19 November 2025

Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Jepara Muhammadun menyebutkan, jumlah tamu yang diundang hampir 300 orang. Selain dari paslon dan pendukungnya, ada pula unsur pemerintah, Bawaslu Kabupaten Jepara, unsur tokoh masyarakat, profesional, akademisi, disabilitas dan media massa.

”Hanya yang membawa tanda pengenal khusus dari KPU yang diperkenankan masuk, termasuk pendukung pasangan calon,” kata Muhammadun.

Muhammadun menambahkan, masing-masing pendukung paslon dilarang membawa atribut kampanye. Kecuali yang menempel pada tubuhnya.

Selama agenda debat berlangsung, sambung dia, antar kedua belah pihak dilarang melakukan intimidasi dalam bentuk apapun. Dilarang pula membuat gaduh ketika debat berlangsung.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler