Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Seorang pria asal Kota Palembang, Sumatera Selatan berinisial MDH (24) ditangkap Satreskrim Polres Jepara. Ia ditangkap lantaran menjual dua wanita kembar di bawah umur asal jepara dengan cara open BO.

MDH mengaku baru dua pekan menjalankan aktivitasnya sebagai mucikari. Ia juga mengaku, korbanlah yang meminta sendiri untuk dijual dengan cara Open BO.

Diketahui, korban dan pelaku saling mengenal. Dalam sebuah pertemuan, korban meminta pelaku untuk mencarikan pekerjaan.

Namun, saat itu, pelaku justru menawari korban dengan menjual diri. Pelaku mengaku tawarannya itu pun disetujui oleh korbannya.

’’Pertama, korban meminta saya untuk menjemput ke rumahnya dengan alasan ada masalah keluarga. Dia minta dicarikan kerja,’’ katanya, saat dihadirkan di Mapolres Jepara, Senin (28/10/2024).

MDH kemudian berperan mencarikan para hidung belang untuk dilayani korban. Ia memanfaatkan media sosial Facebook dan WhatsApp untuk menjual para korban.

Tarif Kencan

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler