Setelah mendapatkan pria hidung belang, dia mempertemukannya dengan korban di sebuah hotel di kawasan Jepara Kota.
Selama dua pekan Open BO, sambung MDH, sudah ada sepuluh lebih pria hidung belang yang berkencan dengan kedua korban. Tarif sekali kencan, pelaku menjual korban seharga Rp 300 ribu – Rp 350 ribu.
’’Sehari bisa dapat Rp 1-2 juta. Pembagiannya 60 persen dan 40 persen. Yang 40 persen saya. (Sudah) Sepuluh lebih,’’ sebut MDH.
Murianews, Jepara – Seorang pria asal Kota Palembang, Sumatera Selatan berinisial MDH (24) ditangkap Satreskrim Polres Jepara. Ia ditangkap lantaran menjual dua wanita kembar di bawah umur asal jepara dengan cara open BO.
MDH mengaku baru dua pekan menjalankan aktivitasnya sebagai mucikari. Ia juga mengaku, korbanlah yang meminta sendiri untuk dijual dengan cara Open BO.
Diketahui, korban dan pelaku saling mengenal. Dalam sebuah pertemuan, korban meminta pelaku untuk mencarikan pekerjaan.
Namun, saat itu, pelaku justru menawari korban dengan menjual diri. Pelaku mengaku tawarannya itu pun disetujui oleh korbannya.
’’Pertama, korban meminta saya untuk menjemput ke rumahnya dengan alasan ada masalah keluarga. Dia minta dicarikan kerja,’’ katanya, saat dihadirkan di Mapolres Jepara, Senin (28/10/2024).
MDH kemudian berperan mencarikan para hidung belang untuk dilayani korban. Ia memanfaatkan media sosial Facebook dan WhatsApp untuk menjual para korban.
Tarif Kencan
Setelah mendapatkan pria hidung belang, dia mempertemukannya dengan korban di sebuah hotel di kawasan Jepara Kota.
Selama dua pekan Open BO, sambung MDH, sudah ada sepuluh lebih pria hidung belang yang berkencan dengan kedua korban. Tarif sekali kencan, pelaku menjual korban seharga Rp 300 ribu – Rp 350 ribu.
’’Sehari bisa dapat Rp 1-2 juta. Pembagiannya 60 persen dan 40 persen. Yang 40 persen saya. (Sudah) Sepuluh lebih,’’ sebut MDH.
Saat ini MDH sudah ditahan di Mapolres Jepara. Dia terancam dengan Pasal 88 Juncto Pasal 76I Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kekerasan Terhadap Anak. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Editor: Zulkifli Fahmi