Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo mengatakan, pelaku sudah dua kali melakukan aksinya. Target incarannya selalu perempuan untuk dijadikan korban.
Kedua korban merupakan perempuan warga Kecamatan Batealit dan warga Kecamatan Mlonggo.
’’Modusnya, memperdayai korban, yang incarannya adalah cewek,’’ terang Yorisa di Mapolres Jepara, Selasa (28/10/2024).
Aksi pertama terjadi, Senin (19/2/2024) dan menimpa korban asal Batealit. Saat itu, pelaku mengajaknya jalan-jalan korban menggunakan kendaraan korban.
Ketika korban minta diantar pulang, pelaku membawanya ke tempat sepi. Saat korban turun dari motor, pelaku langsung mendorongnya dan membawa kabur kendaraan korban.
Pencurian kedua dilakukan pada Rabu (16/10/2024). Saat itu, pelaku mengajak korban bertemu dengan modus menawari sebuah pekerjaan.
Keduanya kemudian bertemu di tempat sepi sekitar Resort Ono Joglo Bandengan. Saat itu pelaku memaksa korban berhubungan intim, namun ditolak.
Murianews, Jepara – MAS (26), pelaku pencurian dengan modus iming-iming lowongan pekerjaan di Jepara berhasil ditangkap. Pelaku diketahui warga Senenan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo mengatakan, pelaku sudah dua kali melakukan aksinya. Target incarannya selalu perempuan untuk dijadikan korban.
Kedua korban merupakan perempuan warga Kecamatan Batealit dan warga Kecamatan Mlonggo.
’’Modusnya, memperdayai korban, yang incarannya adalah cewek,’’ terang Yorisa di Mapolres Jepara, Selasa (28/10/2024).
Aksi pertama terjadi, Senin (19/2/2024) dan menimpa korban asal Batealit. Saat itu, pelaku mengajaknya jalan-jalan korban menggunakan kendaraan korban.
Ketika korban minta diantar pulang, pelaku membawanya ke tempat sepi. Saat korban turun dari motor, pelaku langsung mendorongnya dan membawa kabur kendaraan korban.
Pencurian kedua dilakukan pada Rabu (16/10/2024). Saat itu, pelaku mengajak korban bertemu dengan modus menawari sebuah pekerjaan.
Keduanya kemudian bertemu di tempat sepi sekitar Resort Ono Joglo Bandengan. Saat itu pelaku memaksa korban berhubungan intim, namun ditolak.
Pukul Korban
Pelaku kemudian memukul korban tiga kali karena menolak ajakannya. Korban pun berteriak meminta, tapi tak ada yang mendengarkan.
Pelaku pun kabur membawa kendaraan korban. Tak lama kemudian, korban mendapatkan pertolongan warga.
’’Modusnya menawarkan loker. Kendaraan korban ke dua dibawa kabur pelaku. Motornya masih belum dijual,’’ ungkap Yorisa.
MAS memilih target perempuan karena dia anggap lebih mudah dikelabui. Tujuannya tetap untuk merampas kendaraan korban.
Dia mengaku mendapatkan nomor-nomor WhatsApp korban dari temannya. Secara acak, dia menjaring untuk berkenalan.
Aksi MAS berhasil terungkap setelah korban ke dua melapor kepada Polisi. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Jepara berhasil membekuk pelaku di rumahnya.
’’Memilih cewek karena memang lebih enak (merampas). Tidak ada rencana (menyetubuhi korban). Tujuannya untuk mengambil kendaraan,’’ kata dia.
Akibat tindakan tersebut, MAS disangka dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dia terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Editor: Zulkifli Fahmi