Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Kelas IIB Jepara (PN Jepara), resmi memutus perkara pencemaran laut yang dilakukan oleh para petambak udang di Karimunjawa, Rabu (30/10/2024). Hanya saja, putusannya jauh di bawah tuntutan.

Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Meirina Dewi Setiawati didampingi Parlin Mangatas Bona Tua dan Joko Ciptanto sebagai hakim anggota. Majelis hakim memutus empat terdakwa di waktu yang berbeda dalam sehari.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa dengan Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman maksimalh 5 tahun penjara.

Selain itu, JPU juga menjerat para tersangka dengan Pasal 98 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancamannya hukuman penjara minimal 3 tahun maksimal 10 tahun penjara.

”Untuk terdakwa Teguh Santoso, berdasarkan persidangan fakta-fakta, berkesimpulan bahwa memenuhi unsur tindakan melawan hukum dengan sengaja,” katanya.

Sehingga menurut Linda, Teguh layak dituntut hukuman penjara enam tahun, dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 7 miliar. Bila tak membayar, diganti kurungan 4 bulan.

Namun oleh majelis hakim, Teguh hanya diputus hukuman penjara 1 tahun 10 bulan, subsider denda Rp 50 juta atau diganti dengan hukuman tiga bulan.

Sementara untuk terdakwa Sutrisno, JPU juga berkesimpulan sudah terpenuhi unsur tindakan melawan hukum dengan sengaja. Sehingga Sutrisno dituntut penjara selama empat tahun, dipotong masa tahanan dan denda Rp 7 miliar. Jika tak mampu membayar, diganti penjara 4 bulan.

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler