Namun majelis hakim memutus Sutrisno bersalah dengan hukuman 1 tahun dua bulan.
”Dengan subsider Rp 30 juta atau tiga bulan penjara kurungan,” ucap Meirina.
Lalu untuk terdakwa Mirah Sanusi Darwiyah, JPU menuntut agar dipenjara selama tiga tahun dikurangi masa tahan dan denda Rp 6 miliar. Jika tak bersedia maka diganti penjara 3 bulan.
Oleh majelis hakim, Mirah diputus dengan hukuman 1 tahun penjara. Dengan subsider Rp 30 juta atau tiga bulan penjara kurungan.
Sementara untuk terdakwa Sugianto Limanto, JPU menuntutnya dengan tiga tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. Bila tak mampu, maka diganti penjara 3 bulan.
Majelis hakim memutus Sugiyanto bersalah dan dihukum selama satu tahun penjara dan denda Rp 30 juta. Jika tak bisa membayar diganti hukuman 3 bulan penjara.
Murianews, Jepara – Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Kelas IIB Jepara (PN Jepara), resmi memutus perkara pencemaran laut yang dilakukan oleh para petambak udang di Karimunjawa, Rabu (30/10/2024). Hanya saja, putusannya jauh di bawah tuntutan.
Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Meirina Dewi Setiawati didampingi Parlin Mangatas Bona Tua dan Joko Ciptanto sebagai hakim anggota. Majelis hakim memutus empat terdakwa di waktu yang berbeda dalam sehari.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa dengan Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman maksimalh 5 tahun penjara.
Selain itu, JPU juga menjerat para tersangka dengan Pasal 98 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancamannya hukuman penjara minimal 3 tahun maksimal 10 tahun penjara.
”Untuk terdakwa Teguh Santoso, berdasarkan persidangan fakta-fakta, berkesimpulan bahwa memenuhi unsur tindakan melawan hukum dengan sengaja,” katanya.
Sehingga menurut Linda, Teguh layak dituntut hukuman penjara enam tahun, dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 7 miliar. Bila tak membayar, diganti kurungan 4 bulan.
Namun oleh majelis hakim, Teguh hanya diputus hukuman penjara 1 tahun 10 bulan, subsider denda Rp 50 juta atau diganti dengan hukuman tiga bulan.
Sementara untuk terdakwa Sutrisno, JPU juga berkesimpulan sudah terpenuhi unsur tindakan melawan hukum dengan sengaja. Sehingga Sutrisno dituntut penjara selama empat tahun, dipotong masa tahanan dan denda Rp 7 miliar. Jika tak mampu membayar, diganti penjara 4 bulan.
Namun majelis hakim memutus Sutrisno bersalah dengan hukuman 1 tahun dua bulan.
”Dengan subsider Rp 30 juta atau tiga bulan penjara kurungan,” ucap Meirina.
Lalu untuk terdakwa Mirah Sanusi Darwiyah, JPU menuntut agar dipenjara selama tiga tahun dikurangi masa tahan dan denda Rp 6 miliar. Jika tak bersedia maka diganti penjara 3 bulan.
Oleh majelis hakim, Mirah diputus dengan hukuman 1 tahun penjara. Dengan subsider Rp 30 juta atau tiga bulan penjara kurungan.
Sementara untuk terdakwa Sugianto Limanto, JPU menuntutnya dengan tiga tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. Bila tak mampu, maka diganti penjara 3 bulan.
Majelis hakim memutus Sugiyanto bersalah dan dihukum selama satu tahun penjara dan denda Rp 30 juta. Jika tak bisa membayar diganti hukuman 3 bulan penjara.
Editor: Supriyadi