Rabu, 19 November 2025

Namun majelis hakim memutus Sutrisno bersalah dengan hukuman 1 tahun dua bulan.

”Dengan subsider Rp 30 juta atau tiga bulan penjara kurungan,” ucap Meirina.

Lalu untuk terdakwa Mirah Sanusi Darwiyah, JPU menuntut agar dipenjara selama tiga tahun dikurangi masa tahan dan denda Rp 6 miliar. Jika tak bersedia maka diganti penjara 3 bulan.

Oleh majelis hakim, Mirah diputus dengan hukuman 1 tahun penjara. Dengan subsider Rp 30 juta atau tiga bulan penjara kurungan.

Sementara untuk terdakwa Sugianto Limanto, JPU menuntutnya dengan tiga tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. Bila tak mampu, maka diganti penjara 3 bulan.

Majelis hakim memutus Sugiyanto bersalah dan dihukum selama satu tahun penjara dan denda Rp 30 juta. Jika tak bisa membayar diganti hukuman 3 bulan penjara.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler