Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Namun majelis hakim memutus Sutrisno bersalah dengan hukuman 1 tahun dua bulan.

”Dengan subsider Rp 30 juta atau tiga bulan penjara kurungan,” ucap Meirina.

Lalu untuk terdakwa Mirah Sanusi Darwiyah, JPU menuntut agar dipenjara selama tiga tahun dikurangi masa tahan dan denda Rp 6 miliar. Jika tak bersedia maka diganti penjara 3 bulan.

Oleh majelis hakim, Mirah diputus dengan hukuman 1 tahun penjara. Dengan subsider Rp 30 juta atau tiga bulan penjara kurungan.

Sementara untuk terdakwa Sugianto Limanto, JPU menuntutnya dengan tiga tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. Bila tak mampu, maka diganti penjara 3 bulan.

Majelis hakim memutus Sugiyanto bersalah dan dihukum selama satu tahun penjara dan denda Rp 30 juta. Jika tak bisa membayar diganti hukuman 3 bulan penjara.

Editor: Supriyadi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler