Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IIB Jepara, Jawa Tengah, telah memutus para petambak udang terdakwa pencemaran lingkungan tambak udang di laut Kepulauan Karimunjawa, Rabu (30/10/2024).

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa akan mengajukan banding. Salah satu yang sudah menyatakan sikap bakal banding adalah Teguh Santoso.

Melalui kuasa hukumnya, Sofyan Hadi, majelis hakim dinilai cukup obyektif dalam memutus perkara tersebut. Namun pihaknya sepakat untuk tetap mengajukan banding.

Dia beralasan, dalam pledoi yang disampaikan dalam persidangan, intinya adalah Teguh dinyatakan tidak bersalah dan bebas.

”Kami bersepakat untuk tetap mengajukan banding. Tidak ada persiapan yang spesial. Kami akan tetap sesuai dengan hukum acara yang ada. Bahwa biasanya dalam hukum acara pidana, kami diberikan kesempatan maksimal 7 hari untuk menyampaikan pernyatan banding secara tertulis,” jelas Sofyan.

Sofyan meyakini bahwa upaya bandingnya akan berhasil. Pasalnya, dia melihat ada celah yang bisa dimaksimalkan.

Yakni dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan keterangan saksi ahli dari pihaknya. Yaitu standar baku mutu yang dipakai JPU dalam perkara ini tidak sesuai dengan standar berdasarkan regulasi.

”Standar baku mutu yang seharusnya adalah standar baku mutu biota laut. Bukan standar baku mutu wisata bahari. Itu yang jadi poin,” pungkas Sofyan.

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler