Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IIB Jepara, Jawa Tengah, telah memutus para petambak udang terdakwa pencemaran lingkungan tambak udang di laut Kepulauan Karimunjawa, Rabu (30/10/2024).

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa akan mengajukan banding. Salah satu yang sudah menyatakan sikap bakal banding adalah Teguh Santoso.

Melalui kuasa hukumnya, Sofyan Hadi, majelis hakim dinilai cukup obyektif dalam memutus perkara tersebut. Namun pihaknya sepakat untuk tetap mengajukan banding.

Dia beralasan, dalam pledoi yang disampaikan dalam persidangan, intinya adalah Teguh dinyatakan tidak bersalah dan bebas.

”Kami bersepakat untuk tetap mengajukan banding. Tidak ada persiapan yang spesial. Kami akan tetap sesuai dengan hukum acara yang ada. Bahwa biasanya dalam hukum acara pidana, kami diberikan kesempatan maksimal 7 hari untuk menyampaikan pernyatan banding secara tertulis,” jelas Sofyan.

Sofyan meyakini bahwa upaya bandingnya akan berhasil. Pasalnya, dia melihat ada celah yang bisa dimaksimalkan.

Yakni dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan keterangan saksi ahli dari pihaknya. Yaitu standar baku mutu yang dipakai JPU dalam perkara ini tidak sesuai dengan standar berdasarkan regulasi.

”Standar baku mutu yang seharusnya adalah standar baku mutu biota laut. Bukan standar baku mutu wisata bahari. Itu yang jadi poin,” pungkas Sofyan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Teguh dengan Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman maksimalh 5 tahun penjara.

Selain itu, JPU juga akan menjerat para tersangka dengan Pasal 98 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancamannya hukuman penjara minimal 3 tahun maksimal 10 tahun.

Pada sidang tuntutan, JPU menuntut Teguh dengan hukuman enam tahun, dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 7 miliar. 

Namun dalam sidang putusan hari ini, meski Hakim Ketua Meirina Dewi Setiawati memutus Teguh bersalah, putusannya jauh di bawah tuntutan. Teguh hanya diputus hukuman penjara 1 tahun 10 bulan, subsider denda Rp 50 juta atau diganti dengan hukuman tiga bulan.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler