Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mencatat ada 1.034 alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan. Beberapa di antaranya dipaku di pohon.

Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko menerangkan, temuan pelanggaran ini didominasi pemasangan APK yang dipasang di tempat larangan.

APK itu terpasang di pohon, tiang listrik atau jaringan telekomunikasi, tiang Traffic Light, Penerangan Jalan Umum (PJU), tempat pendidikan, tempat ibadah maupun gedung pemerintah.

Selain itu, banyak ditemukan APK yang dipasang di lokasi yang melebihi radius yang telah ditentukan.

’’Kami telah melakukan inventarisasi terhadap seluruh APK yang terpasang dan mendapati sejumlah pelanggaran yang cukup signifikan. Pelanggaran ini sangat disayangkan karena dapat mengganggu ketertiban umum dan mengganggu kenyamanan masyarakat,’’ kata Sujiantoko, Senin (4/11/2024).

Bawaslu Jepara mencatat, pelanggaran paling banyak ditemukan pada APK tambahan dari peserta Pilkada Jepara 2024 dan Pilgub Jateng 2024, terutama untuk kategori baliho, spanduk dan kategori lainnya.

Menurutnya, itu menunjukkan kesadaran akan aturan pemasangan APK di kalangan peserta Pemilu masih rendah.

Rincian Pelanggaran

Adapun rincian pelanggaran pemasangan APK sebagai berikut:

APK Pilkada Jepara 2024

APK dari KPU: 10 spanduk.
APK tambahan dari peserta: 42 spanduk, 82 baliho, 16 umbul-umbul, kategori lainnya 125 buah.

APK Pilgub Jateng 2024

APK dari KPU: 8 spanduk, 2 umbul-umbul.
APK Tambahan dari peserta: 120 baliho, 89 spanduk, kategori lainnya 540 buah.

’’Disebut kategori lainnya adalah APK kecil sejenis banner maupun poster yang tidak disebutkan dalam ketentuan peraturan KPU,’’ jelas Sujiantoko.

Kirim Surat ke KPU Jepara

Terhadap dugaan pelanggaran ini Bawaslu Jepara berpedoman pada ketentuan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 6 tahun 2024 tentang mekanisme pengawasan pemilihan.

Di mana, terhadap dugaan pelanggaran administrasi dilakukan dengan memberikan saran perbaikan kepada KPU.

’’Kami telah melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU Jepara terkait pelanggaran Pemasangan APK ini,’’ tambah Sujiantoko.

Jika saran perbaikan tidak ditindaklanjuti, lanjut Sujiantoko, maka akan dilakukan penanganan pelanggaran administrasi sebagaimana diatur pada Perbawaslu 8 tahun 2020 yang diubah dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran administrasi.

’’Kami berharap KPU Jepara dapat segera menindaklanjuti saran perbaikan yang kami sampaikan. Kami juga mengimbau kepada seluruh peserta pemilihan untuk mematuhi aturan yang berlaku agar proses kampanye dapat berjalan dengan tertib dan damai,’’ tegas Sujiantoko.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler