Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Bawaslu Grobogan menyatakan akan segera menggelar rakor terkait banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang disebut melanggar aturan. Rakor akan digelar dengan instansi terkait dalam waktu dekat.

”Rencana memang Bawaslu akan menyelenggarakan rakor bersama stakeholder, khususnya Satpol PP, KPU, dinas perizinan, terkait hal tersebut,” ungkap Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti dalam keterangan tertulis, Senin (28/10/2024).

Sebelumnya, pihaknya menyatakan masih melakukan inventarisir terkait APK-APK yang melanggar ketentuan dari KPU. Selanjutnya, pihaknya akan merekomendasikannya ke KPU setempat.

”Kami baru inventarisir, didata. Nanti kalau hasil inventarisir kita buat kajian. Kalau ada dugaan pelanggaran kita rekomendasikan ke KPU,” kata Fitri, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU), yang memiliki kewenangan untuk menertibkan adalah KPU. Namun, KPU harus berkoordinasi dengan Bawaslu dan Satpol PP setempat.

Sebagaimana diberitakan, Forum Lintas Pelaku atau FLP Grobogan, pemantau independen Pilkada 2024 menyoroti banyaknya APK yang melanggar aturan selama sebulan digelarnya kampanye.

APK yang melanggar itu di antaranya dipasang di jalan-jalan zona merah APK serta pemasangan dengan cara dipaku di pohon.

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler