”Rencana memang Bawaslu akan menyelenggarakan rakor bersama stakeholder, khususnya Satpol PP, KPU, dinas perizinan, terkait hal tersebut,” ungkap Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti dalam keterangan tertulis, Senin (28/10/2024).
Sebelumnya, pihaknya menyatakan masih melakukan inventarisir terkait APK-APK yang melanggar ketentuan dari KPU. Selanjutnya, pihaknya akan merekomendasikannya ke KPU setempat.
”Kami baru inventarisir, didata. Nanti kalau hasil inventarisir kita buat kajian. Kalau ada dugaan pelanggaran kita rekomendasikan ke KPU,” kata Fitri, baru-baru ini.
Sebagaimana diberitakan, Forum Lintas Pelaku atau FLP Grobogan, pemantau independen Pilkada 2024 menyoroti banyaknya APK yang melanggar aturan selama sebulan digelarnya kampanye.
APK yang melanggar itu di antaranya dipasang di jalan-jalan zona merah APK serta pemasangan dengan cara dipaku di pohon.
Murianews, Grobogan – Bawaslu Grobogan menyatakan akan segera menggelar rakor terkait banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang disebut melanggar aturan. Rakor akan digelar dengan instansi terkait dalam waktu dekat.
”Rencana memang Bawaslu akan menyelenggarakan rakor bersama stakeholder, khususnya Satpol PP, KPU, dinas perizinan, terkait hal tersebut,” ungkap Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti dalam keterangan tertulis, Senin (28/10/2024).
Sebelumnya, pihaknya menyatakan masih melakukan inventarisir terkait APK-APK yang melanggar ketentuan dari KPU. Selanjutnya, pihaknya akan merekomendasikannya ke KPU setempat.
”Kami baru inventarisir, didata. Nanti kalau hasil inventarisir kita buat kajian. Kalau ada dugaan pelanggaran kita rekomendasikan ke KPU,” kata Fitri, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU), yang memiliki kewenangan untuk menertibkan adalah KPU. Namun, KPU harus berkoordinasi dengan Bawaslu dan Satpol PP setempat.
Sebagaimana diberitakan, Forum Lintas Pelaku atau FLP Grobogan, pemantau independen Pilkada 2024 menyoroti banyaknya APK yang melanggar aturan selama sebulan digelarnya kampanye.
APK yang melanggar itu di antaranya dipasang di jalan-jalan zona merah APK serta pemasangan dengan cara dipaku di pohon.
Ketua FLP Grobogan Agus Dwi Cahyono mengatakan, banyaknya APK di titik terlarang itu menjadi bukti, calon kepala daerah atau tim kampanye tidak peduli dengan isu lingkungan yang kini dihadapi Grobogan.
”Ini menjadi bukti paslon atau tim pelaksana kampanye mengabaikan aturan tersebut. Sekaligus menunjukkan bagaimana para calon kepala daerah di Grobogan sudah melanggar aturan sejak hari pertama kampanye,” katanya.
Agus Dwi memaparkan, regulasi pemasangan APK sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Grobogan Nomor 1251 tahun 2024. Dalam ketentuan itu diatur Pemasangan APK dilaksanakan dengan pertimbangan etika.
”Juga pertimbangan estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Editor: Supriyadi