Kamis, 20 November 2025

Ketua FLP Grobogan Agus Dwi Cahyono mengatakan, banyaknya APK di titik terlarang itu menjadi bukti, calon kepala daerah atau tim kampanye tidak peduli dengan isu lingkungan yang kini dihadapi Grobogan.

”Ini menjadi bukti paslon atau tim pelaksana kampanye mengabaikan aturan tersebut. Sekaligus menunjukkan bagaimana para calon kepala daerah di Grobogan sudah melanggar aturan sejak hari pertama kampanye,” katanya.

Agus Dwi memaparkan, regulasi pemasangan APK sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Grobogan Nomor 1251 tahun 2024. Dalam ketentuan itu diatur Pemasangan APK dilaksanakan dengan pertimbangan etika.

”Juga pertimbangan estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini