Kamis, 20 November 2025

Yopi menyebutkan, 12 buruh yang merupakan warga setempat itu harus sudah berada di Sukoharjo pada 1 November 2024. Hal itu mengagetkan mereka.

Hingga 3 November 2024, sebut Yopi, 12 buruh itu tak juga berada di Sukoharjo. Akibatnya, mereka mendapatkan SK PHK dari manajemen. Alasannya, mereka dianggap mangkir.

”SK PHK tidak diberikan ke mereka. Hanya dipegang salah satu manajemen. Kawan-kawan kami di-PHK sepihak,” terang Yopi.

Dari kasus tersebut, Yopi menilai telah terjadi union busting atau pemberangusan serikat pekerja oleh perusahaan. Pihaknya justru mempertanyakan sikap perusahaan.

”Kenapa 12 orang ini? Kalau memang membutuhkan operator yang dipekerjakan di Sukoharjo, kenapa hanya mereka? Apakah tidak ada operator lain? Karena di Kanindo 2 ada 10 ribu karyawan. Kan, aneh gitu lho,” imbuh Yopi.

Mereka sempat mengajukan keberatan mutasi dan PHK, namun tidak digubris perusahaan. Akhirnya, Yopi mengarahkan agar mereka mengajukan surat permohonan bipartit pertama. Namun oleh pihak keamanan, kata Yopi, surat itu justru dirobek. Surat permohonan bipartite ke dua yang dilayangkan ke manajemen juga tak diterima.

”Pada intinya, kawan-kawan hanya ingin mendirikan serikat buruh (FSPMI) saja. Tujuannya untuk mengadvokasi kawan-kawan buruh, jika ada permasalahan. Itu saja, tidak lebih,” tegas Yopi.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler