Pilkada Jepara 2024
Bawaslu Jepara Terjunkan 1.743 Pengawas TPS di Pilkada Serentak 2024
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 6 November 2024 17:29:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah telah melantik sebagian Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Sebanyak 1.743 petugas siap diterjunkan untuk mengawasi Pilkada 2024 di Jepara.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Jepara Khoirul Abidin menyebutkan, dari 1.743 petugas yang direkrut, masih ada 45 petugas yang belum dilantik. Rencananya, mereka ini akan dilantik menyusul.
Abidin menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara digelar dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.
Merujuk Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas TPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk dapat membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Dalam aturan Bawaslu, Pengawas TPS berjumlah satu orang di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Abidin menyampaikan, pengawas TPS merupakan ujung tombak pengawasan. Mereka menjadi garda terdepan untuk mengawal jalannya pemungutan suara dan memiliki peran strategis dalam menyukseskan pemilihan yang demokratis.
Usai dilantik, lanjut Abidin, Pengawas TPS juga mendapatkan bimbingan teknis atau pembekalan tentang penjelasan materi mengenai tugas, wewenang, serta kewajiban anggota PTPS sebagai bagian keluarga besar Bawaslu Kabupaten Jepara.
”Setelah bimbingan teknis ini, nanti akan ada bimbingan teknis kedua dan jadwal akan menyusul,” imbuhnya.
- 1
- 2



