Kamis, 20 November 2025

Murianews, JeparaKonflik atau perselisihan antara buruh dan perusahaan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terus meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatannya pun sangat signifikan.

Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Abdul Mu’id menyebutkan, sepanjang tahun ini hingga Oktober 2024, tercatat ada 93 konflik.

Angka itu meningkat dua kali lipat dari tahun 2023. Di mana saat itu terdapat 39 kasus. Bahkan, pada 2022 hanya ada 19 kasus konflik antara perusahaan dengan buruh.

’’Angkanya memang meningkat. Ini menjadi perhatian khusus bagi kami,’’ kata Mu’id kepada Murianews.com, Kamis (7/11/2024).

Kasus-kasus yang muncul di tahun ini tak jauh beda dengan tahun-tahun sebelumnya. Seperti perselisihan hak, putus hubungan kerja (PHK) atau antar serikat buruh.

Mu’id memaparkan, untuk jenis perselisiah hak tercatat ada 34 kasus, 57 perselisihan PHK dan 1 perselisihan antar serikat buruh.

Adapun penyelesaiannya, lanjut Mu’id, 28 perselisihan diselesaikan dengan cara perundingan antara buruh dan perusahaan (bipartit), 31 perjanjian bersama, enam anjuran, 3 audiensi dan dua perselisihan masih dalam proses.

Dari 92 perselisihan tersebut, sebut Mu’id, pihaknya ikut memediasi dalam 24 perkara. Yaitu dua perselisihan hak, 21 perselisihan PHK dan satu perselisihan antar serikat buruh.

Mediasi

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler