“Di beberapa perselisihan, kami ikut memediasi. Kami selalu berupaya agar kedua belah pihak, buruh dan perusahaan menempuh jalan damai dan tidak saling merugikan,” jelas Mu’id.
Terbaru, kemarin (6/11/2024), di PT Kanindo Makmur Jaya 2, terjadi aksi demonstrasi dari serikat buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Demonstrasi itu bahkan diwarnai kericuhan.
Demonstrasi itu terjadi akibat adanya dugaan PHK sepihak kepada 12 buruh. Mereka sebelumnya hendak mendirikan FSPMI di kalangan buruh perusahaan tersebut.
Murianews, Jepara – Konflik atau perselisihan antara buruh dan perusahaan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terus meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatannya pun sangat signifikan.
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Abdul Mu’id menyebutkan, sepanjang tahun ini hingga Oktober 2024, tercatat ada 93 konflik.
Angka itu meningkat dua kali lipat dari tahun 2023. Di mana saat itu terdapat 39 kasus. Bahkan, pada 2022 hanya ada 19 kasus konflik antara perusahaan dengan buruh.
’’Angkanya memang meningkat. Ini menjadi perhatian khusus bagi kami,’’ kata Mu’id kepada Murianews.com, Kamis (7/11/2024).
Kasus-kasus yang muncul di tahun ini tak jauh beda dengan tahun-tahun sebelumnya. Seperti perselisihan hak, putus hubungan kerja (PHK) atau antar serikat buruh.
Mu’id memaparkan, untuk jenis perselisiah hak tercatat ada 34 kasus, 57 perselisihan PHK dan 1 perselisihan antar serikat buruh.
Adapun penyelesaiannya, lanjut Mu’id, 28 perselisihan diselesaikan dengan cara perundingan antara buruh dan perusahaan (bipartit), 31 perjanjian bersama, enam anjuran, 3 audiensi dan dua perselisihan masih dalam proses.
Dari 92 perselisihan tersebut, sebut Mu’id, pihaknya ikut memediasi dalam 24 perkara. Yaitu dua perselisihan hak, 21 perselisihan PHK dan satu perselisihan antar serikat buruh.
Mediasi
“Di beberapa perselisihan, kami ikut memediasi. Kami selalu berupaya agar kedua belah pihak, buruh dan perusahaan menempuh jalan damai dan tidak saling merugikan,” jelas Mu’id.
Diketahui, perselisihan antara buruh dan perusahaan tak jarang berujung pada aksi demonstrasi.
Terbaru, kemarin (6/11/2024), di PT Kanindo Makmur Jaya 2, terjadi aksi demonstrasi dari serikat buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Demonstrasi itu bahkan diwarnai kericuhan.
Demonstrasi itu terjadi akibat adanya dugaan PHK sepihak kepada 12 buruh. Mereka sebelumnya hendak mendirikan FSPMI di kalangan buruh perusahaan tersebut.
Editor: Zulkifli Fahmi