Pilkada Jepara 2024
12.201 KPPS Siap Ditugaskan di Pilkada Jepara
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 8 November 2024 12:28:00
Murianews, Jepara –KPU Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah selesai melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sebanyak 12.201 KPPS siap ditugaskan untuk menyelenggarakan Pilkada Jepara 2024 di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun mengatakan, 12.201 KPPS itu akan bertugas di 1.743 TPS yang tersebar di 16 kecamatan di 195 desa/kelurahan di Kabupaten Jepara.
Termasuk di tiga TPS lokasi khusus, yaitu di rumah tahanan dan di dua pondok pesantren.
”Semua KPPS sudah dilantik, dan langsung mengikuti bimbingan teknis,” kata Muhammadun, Jumat (8/11/2024).
Muhammadun menambahkan, kemarin (7/11/2024), seluruh KPPS juga sudah diberikan bimbingan teknis (bimtek) oleh masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Baik PPK maupun PPS, kata dia, telah menerima materi training of trainer (ToT) dari KPU Kabupaten Jepara yang sebelumnya menerima bimtek dari KPU Provinsi Jawa Tengah.
”Modul bimtek yang diberikan sama semua, bersumber dari modul yang disusun KPU RI dan disampaikan ke KPU provinsi. Tidak ada yang berbeda materinya, sehingga diharapkan memiliki pemahaman yang sama sebagai bekal untuk menyelenggarakan pilkada,” kata Muhammadun.
Di antara materi bimbingan teknis adalah terkait kode etik penyelenggara pilkada untuk KPPS, serta hal-hal teknis seputar pelaksanaan pemungutan suara, serta penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) suara untuk pilkada.
Bukan hanya itu, KPPS juga diwajibkan menjaga netralitas, integritas, independensi, imparsialitas selama menjalankan tugasnya. Sebab itulah kode etik yang harus mereka pegang teguh.
”KPPS menjadi garda terdepan penyelenggaraan pilkada ini. Selain dibekali pemahaman teknis penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara, KPPS juga harus menjunjung tinggi kode etik penyelenggara,” tambahnya.
editor: Supriyadi



