Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, JeparaKonflik atau perselisihan antara buruh dan perusahaan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terus meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatannya pun sangat signifikan.

Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Abdul Mu’id menyebutkan, sepanjang tahun ini hingga Oktober 2024, tercatat ada 93 konflik.

Angka itu meningkat dua kali lipat dari tahun 2023. Di mana saat itu terdapat 39 kasus. Bahkan, pada 2022 hanya ada 19 kasus konflik antara perusahaan dengan buruh.

’’Angkanya memang meningkat. Ini menjadi perhatian khusus bagi kami,’’ kata Mu’id kepada Murianews.com, Kamis (7/11/2024).

Kasus-kasus yang muncul di tahun ini tak jauh beda dengan tahun-tahun sebelumnya. Seperti perselisihan hak, putus hubungan kerja (PHK) atau antar serikat buruh.

Mu’id memaparkan, untuk jenis perselisiah hak tercatat ada 34 kasus, 57 perselisihan PHK dan 1 perselisihan antar serikat buruh.

Adapun penyelesaiannya, lanjut Mu’id, 28 perselisihan diselesaikan dengan cara perundingan antara buruh dan perusahaan (bipartit), 31 perjanjian bersama, enam anjuran, 3 audiensi dan dua perselisihan masih dalam proses.

Dari 92 perselisihan tersebut, sebut Mu’id, pihaknya ikut memediasi dalam 24 perkara. Yaitu dua perselisihan hak, 21 perselisihan PHK dan satu perselisihan antar serikat buruh.

Mediasi

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler