Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Jelang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK), para buruh di Jepara menggeruduk kantor bupati dan mengawal pembahasan. Mereka menginginkan agar UMK Jepara tahun 2025 naik sebesar Rp 599.686.

Sekitar 40-an buruh datang dari Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya. M Dalilim, salah satu perwakilan buruh meminta kenaikan UMK Jepara 2025 sebesar Rp 245.092 atau naik 10 persen dari UMK tahun 2024, Rp 2.450.915.00.

“Dalam perhitungan kami, kenaikan 10 persen ini logis sesuai dengan kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan,” kata dia, Senin (11/11/2024).

Sementara itu, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priambudi menginginkan agar UMK Jepara tahun 2025 naik 24,27 persen atau sebesar Rp 599.686.

Angka itu muncul berpijak pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 168/PUU-XXI/2023, yang mengabulkan sebagian poin gugatan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Putusan itu membatalkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentan Pengupahan, yang menggunakan unsur pertumbuhan ekonomi (PE) dan inflasi sebagai dasar perhitungan upah.

“Khusus (penghitungan) UMK itu tidak menggunakan PP 51. Tetapi formulanya memakai survey KKHL (kebutuhan hidup layak),” jelas Yopi.

Yopi memaparkan, rumus yang dipakai adalah UMK 2024 + {UMK 2024 x (Inflasi-PE+KHL)}.

FSPMI sudah......

FSPMI sudah membuat survey KHL, rata-rata di Kabupaten Jepara tahun 2024 adalah 17,98%. Sedangkan inflasi Jateng per September 2024 sebesar 1,57%, pertumbuhan ekonomi Jateng triwulan II-2024 sebesar 4,92%.

“Berdasarkan rumus itu, maka kenaikan UMK Jepara 2025 adalah Rp 599.686. Artinya, UMK Jepara tahun 2025 naik menjadi Rp 3.050.601,” jelas Yopi.

Pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bisa menjalankan amanat dari putusan MK tersebut. Jika pemerintah tidak menjalankan kebijakan ini, maka buruh akan menggelar mogok nasional.

“Kami akan menggelar mogok kerja nasional jika pemerintah tidak mematuhi putusan MK,” tandas Yopi.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler