Kamis, 20 November 2025

Menurutnya, KHL harus segera ditentukan karena merupakan agenda penting ketenagakerjaan. Hal itu disepakati Kepala Diskopukmnakertrans Samiadji. Dia mengatakan, tanggal 30 November 2024 adalah batas akhir penetapan UMK (kabupaten/kota).

“Perberlakuannya 1 Januari 2025,” kata Samiadji.

Diketahui, Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) mengusulkan kenaikan UMK Jepara 2025 sebesar Rp 245.092 atau naik 10 persen dari UMK tahun 2024, Rp 2.450.915.00.

Di sisi lain, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya menginginkan agar UMK Jepara tahun 2025 naik 24,27 persen atau sebesar Rp 599.686.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler