Menurutnya, KHL harus segera ditentukan karena merupakan agenda penting ketenagakerjaan. Hal itu disepakati Kepala Diskopukmnakertrans Samiadji. Dia mengatakan, tanggal 30 November 2024 adalah batas akhir penetapan UMK (kabupaten/kota).
“Perberlakuannya 1 Januari 2025,” kata Samiadji.
Diketahui, Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) mengusulkan kenaikan UMK Jepara 2025 sebesar Rp 245.092 atau naik 10 persen dari UMK tahun 2024, Rp 2.450.915.00.
Di sisi lain, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya menginginkan agar UMK Jepara tahun 2025 naik 24,27 persen atau sebesar Rp 599.686.
Murianews, Jepara – Pembahasan Upah Minimum Kabupaten Jepara (UMK Jepara) 2025, Jawa Tengah, sudah dimulai. Para buruh menginginkan kenaikan upah sebesar Rp 599.686.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara (Sekda Jepara) sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko mengatakan, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang terbit 31 Oktober 2024 lalu, pemerintah belum menerbitkan regulasi yang mengatur formulasi penghitungan UMK tahun 2025.
“Namun salah satu dampak putusan MK itu, menyebabkan adanya indeks tertentu dalam penentuan UMK yang memperhatikan KHL (kebutuhan hidup layak),” kata Edy Sujatmiko, Senin (11/11/2024).
Meski Badan Pusat Statistik (BPS) sudah tidak lagi melakukan survei KHL, Dewan Pengupahan tetap sepakat untuk menggunakan survei KHL. Hasil survei KHL oleh Dewan Pengupahan inilah yang nantinya yang digunakan ketika pemerintah telah menetapkan formulasi penghitungan.
Tim survei dewan pengupahan berjumlah 9 orang. Masing-masing terdiri dari serikat pekerja, pengusaha (Asosiasi Pengusaha Indonesia/Apindo), dan unsur pemerintah daerah.
Survei harga 64 item penentu KHL di Jepara, direncanakan berlangsung pekan depan. Lokasinya, pasar yang tersebar di 3 wilayah Jepara, yakni wilayah utara, tengah, dan selatan.
“Ketua timnya, saya usulkan dari BPS yang memang memiliki kewenangan,” kata Edy.
Menurutnya......
Menurutnya, KHL harus segera ditentukan karena merupakan agenda penting ketenagakerjaan. Hal itu disepakati Kepala Diskopukmnakertrans Samiadji. Dia mengatakan, tanggal 30 November 2024 adalah batas akhir penetapan UMK (kabupaten/kota).
“Perberlakuannya 1 Januari 2025,” kata Samiadji.
Diketahui, Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) mengusulkan kenaikan UMK Jepara 2025 sebesar Rp 245.092 atau naik 10 persen dari UMK tahun 2024, Rp 2.450.915.00.
Di sisi lain, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya menginginkan agar UMK Jepara tahun 2025 naik 24,27 persen atau sebesar Rp 599.686.
Editor: Budi Santoso