Rabu, 19 November 2025

“Akan bertambah di tahun-tahun berikutnya. Menyusul nanti ada RDTR Kecamatan Welahan,” kata Ary.

Dia menambahkan, upaya penting lainnya adalah integrasi RDTR dengan sistem Online Single Submission (OSS). Langkah ini bertujuan untuk mempermudah proses perizinan dan mendukung amanat Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Masyarakat dapat memeriksa status lahan melalui OSS tanpa harus datang ke kantor.

“Ini juga bagian dari amanat MCP KPK, dengan harapan RDTR yang telah terintegrasi dengan OSS dapat mempercepat proses perizinan,” ujarnya.

Pemkab Jepara, lanjut dia, berkomitmen memastikan implementasi RTRW sesuai rencana. Meskipun jumlah penduduk terus bertambah sementara ruang terbatas. Pihaknya juga bertekad menyeimbangkan kebutuhan investasi dengan ketahanan pangan, serta memastikan kawasan lindung tetap terjaga.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler