Kamis, 20 November 2025

Yorisa mengungkapkan, tersangka memang terbiasa membawa senjata ketika perjalanan. Tujuannya untuk berjaga-jaga.

Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka mendapatkan senjata tersebut sejak tiga tahun lalu dengan cara beli online. Rupanya, pelaku juga tidak memiliki izin kepemilikan senjata.

Atas tindakan tersebut, Yorisa mengancam MMR dengan pasal berlapis. Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan.

”Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis. Ancamannya hukuman penjara selama 20 tahun,” tegas Yorisa.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler