Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara (KPU Jepara), Jawa Tengah, memusnahkan surat suara yang tidak digunakan. Ada 6.285 surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar, Selasa (26/11/2024) petang di gudang penyimpanan KPU Jepara, Desa Sukosono, Kecamatan Kedung.

Pemusnahan surat suara ini disaksikan langsung oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), liasion officer (LO) masing-masing pasangan calon (paslon) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Jepara).

Ketua KPU Jepara, Ris Andy Kusuma menyebutkan, jumlah surat suara calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah sebanyak 2.958 lembar. Rinciannya, 2.716 lembar dalam kondisi baik dan 242 lembar dalam kondisi rusak.

Sedangkan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, jumlahnya sebanyak 3.327 lembar. Rinciannya, 3.081 lembar dalam kondisi baik dan 246 lembar dalam kondisi rusak.

"Jumlah keseluruhan surat suara yang dimusnahkan sebanyak 6.285 lembar," sebut Ris Andy.

Kerusakan pada surat suara itu antara lain terdapat noda, bercak warna, buram hingga kusut. Pemusanahan itu, merupakan instruksi dari KPU Republik Indonesia, yakni memusnahkan surat suara yang tidak terpakai pada H-1 pemungutan suara.

"Interuksinya, H-1 pemungutan suara harus sudah dimusnahkan," jelas dia.

Pemusnahan Surat Suara...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler