Kamis, 20 November 2025

Dhini menjelaskan, CSR melakukan tindakan itu untuk mengelabui, menipu dan memanipulasi bank, nasabah dan/atau pihak lain. Dari aktivitas itu, CSR mendapatkan keuntungan pribadi. Baik secara langsung maupun tidak langsung.

’’Tersangka dalam melakukan rekayasa dan memanipulasi bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari realisasi pinjaman nasabah,’’ ungkap Dhini.

Berdasarkan audit investigasi yang dilakukan bank tersebut pada 23 Mei 2024, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 780 juta.

Itu merupakan akumulasi dari kredit yang disalurkan kepada 12 nasabah. Masing-masing nasabah dikucuri kredit antara Rp 50-100 juta.

Padahal, sambung Dhini, 12 nama nasabah itu sebenarnya tidak layak menerima kredit. Tetapi tetap disetujui oleh CSR.

Parahnya, tidak semua nasabah tersebut menerima kredit secara utuh. Sebagian uangnya ditilap oleh CSR.

Akibatnya...

Komentar

Terpopuler