Kamis, 20 November 2025

Akibatnya terjadilah kredit macet. Penerima kredit pun tidak mampu membayar karena sejak awal prosesnya sudah bermasalah.

’’Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Jepara. Penyidik masih akan terus melakukan pengembangan guna menemukan dugaan adanya tersangka lain dalam tindak pidana korupsi ini,’’ kata dia.

Akibat perbuatannya itu, CSR dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

’’Ancamannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,’’ pungkas Dhini.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler