Kamis, 20 November 2025

Dalam survei terdapat 64 item pertanyaan yang menjadi dasar dalam penetapan KHL. Hasilnya, diperoleh angka KHL Jepara sebesar Rp 2.590.000.

”Dari hasil survei, KLH Jepara sebesar Rp 2.590.000. Sedangkan UMK 2024 sebesar Rp 2.450.915. Jadi ada kenaikan sedikit,” ungkapnya.

Hanya saja, lanjutnya, survei tersebut menggunakan regulasi yang sudah dicabut. Karena itu, jika hasil survei tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, penghitungan KHL dan UMK Jepara akan tetap menggunakan regulasi dari pusat. 

”Apapun keputusan dari pusat kita akan mengikuti, kit menunggu dari pusat (jika nanti hasil survei yang dilakukan berbeda dengan regulasi yang ditetapkan),” pungkasnya. 

Sebelumnya, serikat pekerja atau buruh di Kabupaten Jepara juga telah mengusulkan UMK Tahun 2025. Rata-rata usulan UMK tersebut naik antara 10 hingga 24,4 persen.

Dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya muisalnya. Mereka mengusulkan kenaikan 24,4 persen atau Rp 599.686. Sementara Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) meminta kenaikan 10 persen atau Rp 245.092.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler