Buruh di Jepara Usulkan UMK 2025 Naik 10 Persen, Ini Alasannya

Faqih Mansur Hidayat
Senin, 2 Desember 2024 15:33:00

Murianews, Jepara – Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, masih melakukan pembahasan terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025. Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) mengusulkan kenaikan (UMK) sebesar 10 persen.
Koordinator ASBJ M Dalilim mengatakan, usulan kenaikan UMK mengacu pada kenaikan tahun lalu. Pada 2024, UMK Jepara naik 7,8 persen, ditambah 2,25 persen untuk skala upah.
Ia berharap, Pemkab Jepara mempertahankan angka kenaikan yang lebih tinggi dari angka nasional sebesar 6,5 persen. Kenaikan 10 persen itu sama saja dengan Rp 2. 696.006.
”Kami terus mendesak dan berkomunikasi dengan baik kepada Pemkab Jepara, supaya usulan kami sebesar 10 persen semoga direalisasikan dan direkomendasikan ke Bapak Gubernur Jawa Tengah,” ujarnya dalam audiensi bersama dewan pengupahan diruang Command Center, Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara, Senin (2/12/2024).
Sementara itu, hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jepara diketahui sebesar Rp 2.590.066, atau selisih 5,67 persen lebih tinggi dari UMK Jepara 2024.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara Samiadji memaparkan hasil survei KHL yang dilakukan pada 18 November 2024.
Survei menunjukkan KHL Jepara sebesar Rp 2.590.066. Ada selisih 5,67 persen dari UMK 2024. Survei ini melibatkan serikat buruh, Apindo, pemerintah, serta dewan pakar dan akademisi.
“Survei KHL telah dilakukan oleh tim dewan pengupahan pada 18 November 2024. Diikuti oleh serikat buruh, Apindo, dan dari pemerintahan. Kemudian ada dewan pakar serta akademisi,” jelasnya.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
- 1
- 2