Kamis, 20 November 2025

Sampai saat ini, lanjut Yorisa, pihaknya masih menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang sebelumnya telah disangkakan.

Yakni, dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan.

’’Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis. Ancamannya hukuman penjara selama 20 tahun,’’ tegas Yorisa.

Diberitakan sebelumnya, Senin (25/11/2024) petang, guru madrasah bernama Eko Hadi Susanto, warga Desa Buaran Kecamatan Mayong, telah ditembak MMR, warga Desa Gemiring Lor Kecamatan Nalumsari.

Eko ditembak dengan senjata jenis air gun. Peristiwa penembakan itu terjadi pukul 10.30 WIB. Penembakan itu terjadi saat Eko hendak menjemput anaknya di sekolah.

Setibanya di perempatan Dukuh Kepel Desa Buaran, tiba-tiba dia diserempet mobil Sedan Camri warna hitam. Eko berhenti dan berupaya mengenali siapa yang ada di dalam mobil tersebut.

Keluarkan Pistol...

Komentar

Terpopuler