Rabu, 19 November 2025

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Konsulat Cabang Federasi Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopi Priambudi mengaku terpaksa menerima. Karena itu sudah menjadi keputusan bersama sesuai dengan voting dan mekanisme di dewan pengupahan.

”Menurut saya itu sudak fiks dan disahkan. Karena dewan pengupahan menggunakan Permenaker yang kenaikannya 6,5 persen tersebut. Sesuai dengan statemen Presiden Prabowo,” kata Yopi.

Kendati begitu, Yopi menilai bahwa penerapan angka 6,5 persen yang dipukul rata di seluruh daerah tidaklah fair. Sebab disparitas antar daerah tidaklah sama.

”Kalau Jawa Tengah dibandingkan dengan Jawa Barat atau Jawa Timur misalnya, tentu tidak bisa disamakan. Karena disparitasnya berbeda. Mungkin ke depan pemerintah harus mengkaji lagi soal angka 6,5 persen ini,” imbuh Yopi.

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler