Ini Prediksi UMK Jepara 2025, Masih Jauh dari Usulan Serikat Pekerja
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 5 Desember 2024 15:50:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Pembahasan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara, Jawa Tengah, semakin mengerucut. Pada tahun 2025 nanti, UMK Jepara berpotensi naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Diketahui, kini telah turun Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Rumusnya adalah UMK tahun 2024 ditambah dengan 6,5 persen.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara Samiadji menyampaikan, pihaknya akan mengikuti ketentuan rumus dalam Permenaker tersebut.
”Tentu Dewan Pengupahan, juga yang dari unsur pemerintah, juga akan mematuhi regulasi yang sudah diterbitkan oleh pemerintah pusat,” kata sekretaris Dewan Pengupahan Jepara itu, Kamis (5/12/2024).
Jika menggunakan rumus tersebut, maka rinciannya adalah UMK 2024 senilai Rp 2.450.915 ditambah 6,5 persen. Hasilnya Rp 2.610.224 atau naik sebesar Rp 159.309 dari tahun 2024.
”Kami sudah melaporkan kepada Pak Pj bupati. Nanti seperti apa, saya belum tahu,” jelas dia.
Samiadji menyebutkan, batas akhir pengiriman usulan angka UMK kepada pemerintah Provinsi Jawa Tengah maksimal tanggal 18 Desember 2024 mendatang.
Kebutuhan Hidup Layak...
- 1
- 2



