Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan pun sudah melaksanakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hasilnya angka KHL di Jepara sebesar Rp 2.590.000. Sebelum adanya Permenaker ini, serikat pekerja atau buruh di Kabupaten Jepara juga telah mengusulkan UMK tahun 2025.

Dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya mengusulkan kenaikan 24,4 persen atau Rp 599.686. Sementara Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) meminta kenaikan 10 persen atau Rp 245.092.

Editor: Dani Agus

Catatan Redaksi: Berita ini telah mengalami penyuntingan ulang pada isi berita demi peningkatan kualitas berita.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler