Rabu, 19 November 2025

Sebelumnya, Dewan Pengupahan pun sudah melaksanakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hasilnya angka KHL di Jepara sebesar Rp 2.590.000. Sebelum adanya Permenaker ini, serikat pekerja atau buruh di Kabupaten Jepara juga telah mengusulkan UMK tahun 2025.

Dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya mengusulkan kenaikan 24,4 persen atau Rp 599.686. Sementara Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) meminta kenaikan 10 persen atau Rp 245.092.

Editor: Dani Agus

Catatan Redaksi: Berita ini telah mengalami penyuntingan ulang pada isi berita demi peningkatan kualitas berita.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler