Bila dihitung dengan rumus yang tertera dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Menaker nomor 16 tahun 2024, maka nominal UMK Kudus di tahun 2025 mendatang adalah sebesar Rp 2.680.485
Itu didapat dari nilai UMK 2024 Kudus yang sebesar Rp 2.516.888 ditambah kenaikan UMK 2025 sebanyak 6,5 persen atau sekitar Rp 163.597, sehingga totalnya menjadi Rp 2.680.485.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau KSPSI Kudus Andreas Hua mengatakan, serikat pekerja akan mematuhi apa yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
”Kami menerima saja, sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan di Permenaker 16 tahun 2024,” ucapnya via Whatsapp, Kamis (5/12/2024).
Mengingat saat ini pertumbuhan ekonomi di Kudus sedang merambat pelan.
Agus menyebut serikat pekerja tentu akan lebih diuntungkan dengan kenaikan nominal ini. Namun di sisi lain pihaknya juga harus tetap mendengarkan masukan dari para pengusaha.
”Kami akan panggil mereka pekan depan, ya untuk membahas angka ini dan juga kemungkinan pembahasan struktur dan skala upah,” ungkapnya.
Murianews, Kudus – Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kudus 2025 resmi ikut naik sebesar 6,5 persen dari UMK Kudus tahun 2024. Serikat pekerja di Kudus pun legawa dengan angka kenaikan ini.
Bila dihitung dengan rumus yang tertera dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Menaker nomor 16 tahun 2024, maka nominal UMK Kudus di tahun 2025 mendatang adalah sebesar Rp 2.680.485
Itu didapat dari nilai UMK 2024 Kudus yang sebesar Rp 2.516.888 ditambah kenaikan UMK 2025 sebanyak 6,5 persen atau sekitar Rp 163.597, sehingga totalnya menjadi Rp 2.680.485.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau KSPSI Kudus Andreas Hua mengatakan, serikat pekerja akan mematuhi apa yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
”Kami menerima saja, sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan di Permenaker 16 tahun 2024,” ucapnya via Whatsapp, Kamis (5/12/2024).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Kudus Agus Juanto menambahkan, pihaknya juga meyakini jika serikat pekerja akan legawa dengan keputusan ini.
Mengingat saat ini pertumbuhan ekonomi di Kudus sedang merambat pelan.
Agus menyebut serikat pekerja tentu akan lebih diuntungkan dengan kenaikan nominal ini. Namun di sisi lain pihaknya juga harus tetap mendengarkan masukan dari para pengusaha.
”Kami akan panggil mereka pekan depan, ya untuk membahas angka ini dan juga kemungkinan pembahasan struktur dan skala upah,” ungkapnya.
Sah sebelum Natal…
Penetapan upah minimum baik di provinsi (UMP), kabupaten/kota (UMK) maupun sectoral (UMSK) ditargetkan selesai sebelum Natal tahun ini, 25 Desember 2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, saat ini pihaknya sedang membuat timeline. Di mulai dari Gubernur menetapkan UMP, UMK, termasuk UMSK.
Ia berharap adanya kerja sama antara pemerintah pusat hingga daerah untuk mendukung kebijakan itu. Pihaknya juga akan menyosialisasikan guna memastikan semua pihak memahami kebijakan tersebut.
Itu mengingat, Yassierli melanjutkan, kondisi tahun ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Terkait keputusan Presiden tetang kenaikan upah 6,5 persen, Yassierli menegaskan, pemerintah berharap semua pihak, termasuk buruh dan pengusaha, dapat memahami keputusan itu sebagai langkah terbaik untuk bangsa