Senin, 17 Maret 2025

Murianews, Kudus – Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kudus 2025 resmi ikut naik sebesar 6,5 persen dari UMK Kudus tahun 2024. Serikat pekerja di Kudus pun legawa dengan angka kenaikan ini.

Bila dihitung dengan rumus yang tertera dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Menaker nomor 16 tahun 2024, maka nominal UMK Kudus di tahun 2025 mendatang adalah sebesar Rp 2.680.485

Itu didapat dari nilai UMK 2024 Kudus yang sebesar Rp 2.516.888 ditambah kenaikan UMK 2025 sebanyak 6,5 persen atau sekitar Rp 163.597, sehingga totalnya menjadi Rp 2.680.485.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau KSPSI Kudus Andreas Hua mengatakan, serikat pekerja akan mematuhi apa yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

”Kami menerima saja, sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan di Permenaker 16 tahun 2024,” ucapnya via Whatsapp, Kamis (5/12/2024).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Kudus Agus Juanto menambahkan, pihaknya juga meyakini jika serikat pekerja akan legawa dengan keputusan ini.

Mengingat saat ini pertumbuhan ekonomi di Kudus sedang merambat pelan.

Agus menyebut serikat pekerja tentu akan lebih diuntungkan dengan kenaikan nominal ini. Namun di sisi lain pihaknya juga harus tetap mendengarkan masukan dari para pengusaha.

”Kami akan panggil mereka pekan depan, ya untuk membahas angka ini dan juga kemungkinan pembahasan struktur dan skala upah,” ungkapnya.

Sah sebelum Natal…

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler