Jika dihitung sesuai dengan ketentuan di Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Menaker nomor 16 tahun 2024, maka nominal UMK Kudus di tahun 2025 mendatang adalah sebesar Rp 2.680.485
Itu didapat dari nilai UMK Kudus 2024 yang sebesar Rp 2.516.888 ditambah kenaikan UMK 2025 sebanyak 6,5 persen atau sekitar Rp 163.597, sehingga totalnya menjadi Rp 2.680.485.
Adapun formula perhitungannya adalah UMP tahun ini ditambah nilai kenaikan UMP 2025 yaitu 6,5%. Nilai kenaikan UMP 2025 sudah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
”Permenakernya sudah diteken, jadi sudah angka kenaikannya, yakni 6,5 persen,” tambahnya.
Serikat pekerja dan asosiasi pengusaha pun akan diundang untuk pembahasan tripartit, Senin pekan depan.
Agus menyebut serikat pekerja tentu akan lebih diuntungkan dengan kenaikan nominal ini. Namun di sisi lain pihaknya juga harus tetap mendengarkan masukan dari para pengusaha.
”Kami akan panggil mereka pekan depan, ya untuk membahas angka ini dan juga kemungkinan pembahasan struktur dan skala upah,” ungkapnya.
Murianews, Kudus – Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kudus 2025 resmi ikut naik sebesar 6,5 persen dari UMK Kudus tahun 2024.
Jika dihitung sesuai dengan ketentuan di Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Menaker nomor 16 tahun 2024, maka nominal UMK Kudus di tahun 2025 mendatang adalah sebesar Rp 2.680.485
Itu didapat dari nilai UMK Kudus 2024 yang sebesar Rp 2.516.888 ditambah kenaikan UMK 2025 sebanyak 6,5 persen atau sekitar Rp 163.597, sehingga totalnya menjadi Rp 2.680.485.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Kudus Agus Juanto mengungkapkan formulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Menaker nomor 16 tahun 2024
Adapun formula perhitungannya adalah UMP tahun ini ditambah nilai kenaikan UMP 2025 yaitu 6,5%. Nilai kenaikan UMP 2025 sudah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
”Permenakernya sudah diteken, jadi sudah angka kenaikannya, yakni 6,5 persen,” tambahnya.
Serikat pekerja dan asosiasi pengusaha pun akan diundang untuk pembahasan tripartit, Senin pekan depan.
Agus menyebut serikat pekerja tentu akan lebih diuntungkan dengan kenaikan nominal ini. Namun di sisi lain pihaknya juga harus tetap mendengarkan masukan dari para pengusaha.
”Kami akan panggil mereka pekan depan, ya untuk membahas angka ini dan juga kemungkinan pembahasan struktur dan skala upah,” ungkapnya.
Sah sebelum Natal…
Penetapan upah minimum baik di provinsi (UMP), kabupaten/kota (UMK) maupun sectoral (UMSK) ditargetkan selesai sebelum Natal tahun ini, 25 Desember 2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, saat ini pihaknya sedang membuat timeline. Di mulai dari Gubernur menetapkan UMP, UMK, termasuk UMSK.
Ia berharap adanya kerja sama antara pemerintah pusat hingga daerah untuk mendukung kebijakan itu. Pihaknya juga akan menyosialisasikan guna memastikan semua pihak memahami kebijakan tersebut.
Itu mengingat, Yassierli melanjutkan, kondisi tahun ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Terkait keputusan Presiden tetang kenaikan upah 6,5 persen, Yassierli menegaskan, pemerintah berharap semua pihak, termasuk buruh dan pengusaha, dapat memahami keputusan itu sebagai langkah terbaik untuk bangsa.