Senin, 17 Maret 2025

Murianews, Kudus – Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kudus 2025 resmi ikut naik sebesar 6,5 persen dari UMK Kudus tahun 2024.

Jika dihitung sesuai dengan ketentuan di Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Menaker nomor 16 tahun 2024, maka nominal UMK Kudus di tahun 2025 mendatang adalah sebesar Rp 2.680.485

Itu didapat dari nilai UMK Kudus 2024 yang sebesar Rp 2.516.888 ditambah kenaikan UMK 2025 sebanyak 6,5 persen atau sekitar Rp 163.597, sehingga totalnya menjadi Rp 2.680.485.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Kudus Agus Juanto mengungkapkan formulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Menaker nomor 16 tahun 2024

Adapun formula perhitungannya adalah UMP tahun ini ditambah nilai kenaikan UMP 2025 yaitu 6,5%. Nilai kenaikan UMP 2025 sudah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

”Permenakernya sudah diteken, jadi sudah angka kenaikannya, yakni 6,5 persen,”  tambahnya.

Serikat pekerja dan asosiasi pengusaha pun akan diundang untuk pembahasan tripartit, Senin pekan depan.

Agus menyebut serikat pekerja tentu akan lebih diuntungkan dengan kenaikan nominal ini. Namun di sisi lain pihaknya juga harus tetap mendengarkan masukan dari para pengusaha.

”Kami akan panggil mereka pekan depan, ya untuk membahas angka ini dan juga kemungkinan pembahasan struktur dan skala upah,” ungkapnya.

Sah sebelum Natal…

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler