Ketetapan ini menyusul disahkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Menaker nomor 16 tahun 2024. Di mana dalam regulasi tersebut, upah minimum 2025 di semua tingkatan, baik provinsi maupun kabupaten mengalami kenaikan sebesar 6,5%.
Adapun formula perhitungannya adalah UMP tahun ini ditambah nilai kenaikan UMP 2025 yaitu 6,5%. Nilai kenaikan UMP 2025 sudah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Kudus Agus Juanto mengungkapkan hal tersebut pada Murianews.com, Kamis (5/12/2024).
”Permenakernya sudah diteken, jadi sudah angka kenaikannya, yakni 6,5 persen,” tambahnya.
Serikat pekerja dan asosiasi pengusaha pun akan diundang untuk pembahasan tripartit, Senin pekan depan.
Agus menyebut serikat pekerja tentu akan lebih diuntungkan dengan kenaikan nominal ini. Namun di sisi lain pihaknya juga harus tetap mendengarkan masukan dari para pengusaha.
”Kami akan panggil mereka pekan depan, ya untuk membahas angka ini dan juga kemungkinan pembahasan struktur dan skala upah,” ungkapnya.
Murianews, Kudus – Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kudus 2025 resmi ikut naik sebesar 6,5 persen.
Ketetapan ini menyusul disahkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Menaker nomor 16 tahun 2024. Di mana dalam regulasi tersebut, upah minimum 2025 di semua tingkatan, baik provinsi maupun kabupaten mengalami kenaikan sebesar 6,5%.
Adapun formula perhitungannya adalah UMP tahun ini ditambah nilai kenaikan UMP 2025 yaitu 6,5%. Nilai kenaikan UMP 2025 sudah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Kudus Agus Juanto mengungkapkan hal tersebut pada Murianews.com, Kamis (5/12/2024).
”Permenakernya sudah diteken, jadi sudah angka kenaikannya, yakni 6,5 persen,” tambahnya.
Serikat pekerja dan asosiasi pengusaha pun akan diundang untuk pembahasan tripartit, Senin pekan depan.
Agus menyebut serikat pekerja tentu akan lebih diuntungkan dengan kenaikan nominal ini. Namun di sisi lain pihaknya juga harus tetap mendengarkan masukan dari para pengusaha.
”Kami akan panggil mereka pekan depan, ya untuk membahas angka ini dan juga kemungkinan pembahasan struktur dan skala upah,” ungkapnya.
Sah sebelum Natal…
Penetapan upah minimum baik di provinsi (UMP), kabupaten/kota (UMK) maupun sectoral (UMSK) ditargetkan selesai sebelum Natal tahun ini, 25 Desember 2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, saat ini pihaknya sedang membuat timeline. Di mulai dari Gubernur menetapkan UMP, UMK, termasuk UMSK.
Ia berharap adanya kerja sama antara pemerintah pusat hingga daerah untuk mendukung kebijakan itu. Pihaknya juga akan menyosialisasikan guna memastikan semua pihak memahami kebijakan tersebut.
Itu mengingat, Yassierli melanjutkan, kondisi tahun ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Terkait keputusan Presiden tetang kenaikan upah 6,5 persen, Yassierli menegaskan, pemerintah berharap semua pihak, termasuk buruh dan pengusaha, dapat memahami keputusan itu sebagai langkah terbaik untuk bangsa.